Jual Sabu di Kalangan Dokter dan Camat, Gembul Diciduk Polisi

Selasa, 21 Agustus 2018 - 11:06 WIB
Jual Sabu di Kalangan...
Jual Sabu di Kalangan Dokter dan Camat, Gembul Diciduk Polisi
A A A
TANGERANG - Satreskrim Polsek Karawaci menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Dago, Gandasari, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (20/8/2018). Sebelas paket sabu diamankan petugas dari tersangka.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan jual beli narkoba di Jalan Dago. Petugas langsung melakukan pengecekan dan menangkap tersangka Badrussalam alias Gembul.

“Unit reserse melakukan observasi di wilayah yang dilaporkan masyarakat. Ditangkap seorang pemuda dalam kondisi mabuk,” kata Abdul Salim di Mapolsek Karawaci, Senin (20/8/2018).

Gembul langsung digelandang ke Mapolsek Karawaci untuk diminta keterangan. Polisi sempat kesulitan saat menginterogasi lantaran pelaku masih dalam pengaruh narkoba.

Gembul kemudian menunjukkan tempat dia menyimpan narkoba. Polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar, satu buah timbangan elektrik, uang tunai, serta dua buah alat isap sabu.

“Awalnya satu paket, setelah diinterogasi, kita bawa ke rumah kontrakan ditemukan barang bukti lain,” ujar dia.

Polsek Karawaci menjerat Gembul dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Gembul mengaku baru empat bulan menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu. Dia mengatakan, barang haram itu didapat dari rekannya di Tangerang, kemudian diedarkan ke kawasan Tangerang dan sekitarnya.

“Pelanggan ada pemuda-pemuda di sekitar Karawaci, dokter di Tangerang juga banyak, ada Camat di Serang,” ujar Gembul.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)