Polisi Bongkar Rumah Jadi Gudang Narkoba di Tangerang Selatan
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pekan lalu. Dari hasil ungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias Ngai (33) dan JJ alias Joe (33).
Selain dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti seperti narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat, dua buah lakban solatip warna coklat dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa satu linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan," ujarnya pada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Kemudian petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.
"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika daun ganja dengan berat bruto sembilan kilogram, satu paket jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, satu kaleng susu berisikan ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat," tutur Erick.
Selain berhasil mengamankan tersangka IP, petugas juga berhasil menangkap tersangka Joe yang sedang mengambil pesanan paket ganja.
"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Selain dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti seperti narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat, dua buah lakban solatip warna coklat dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa satu linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan," ujarnya pada wartawan, Selasa (21/8/2018).
Kemudian petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.
"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika daun ganja dengan berat bruto sembilan kilogram, satu paket jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, satu kaleng susu berisikan ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat," tutur Erick.
Selain berhasil mengamankan tersangka IP, petugas juga berhasil menangkap tersangka Joe yang sedang mengambil pesanan paket ganja.
"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
(mhd)