Terlibat Tawuran, Tim Pemburu Preman Angkut Empat Orang Remaja
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan remaja yang terlibat tawuran. Kali ini empat remaja, yakni KE (16), RAY (15), MNH (14), dan WA (18), diamankan di kawasan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ketua Tim TPP Polres Metro Jakarta Barat Ipda Ruben mengatakan, keempat remaja itu diamankan setelah terbukti terlibat tawuran pada Jumat (17/8/2018) malam lalu.
Penangkapan itu bermula saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah Jakarta Barat. Saat melintas di kawasan Tubagus Angke, polisi melihat sekelompok remaja tengah berkumpul.
Polisi awalnya curiga ketika menemukan sejumlah benda tajam yang dibawa remaja. Kuat dugaan kelompok remaja itu usai terlibat tawuran.
“Tawurannya telah terjadi, beberapa jam setelah kami datang. Satu orang terluka dalam bentrokan itu,” ujar Ruben kepada wartawan, Minggu (19/8/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat remaja itu kini mendekam di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi menyita tiga senjata tajam celurit dan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
Ketua Tim TPP Polres Metro Jakarta Barat Ipda Ruben mengatakan, keempat remaja itu diamankan setelah terbukti terlibat tawuran pada Jumat (17/8/2018) malam lalu.
Penangkapan itu bermula saat pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah Jakarta Barat. Saat melintas di kawasan Tubagus Angke, polisi melihat sekelompok remaja tengah berkumpul.
Polisi awalnya curiga ketika menemukan sejumlah benda tajam yang dibawa remaja. Kuat dugaan kelompok remaja itu usai terlibat tawuran.
“Tawurannya telah terjadi, beberapa jam setelah kami datang. Satu orang terluka dalam bentrokan itu,” ujar Ruben kepada wartawan, Minggu (19/8/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat remaja itu kini mendekam di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi menyita tiga senjata tajam celurit dan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
(thm)