Anies Persilakan Warga Gugat Sistem Ganjil Genap ke Mahkamah Agung

Kamis, 16 Agustus 2018 - 15:40 WIB
Anies Persilakan Warga...
Anies Persilakan Warga Gugat Sistem Ganjil Genap ke Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan bagi warga Jakarta yang melakukan uji materil kebijakan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota kepada Mahkamah Agung (MA). Anies menilai gugatan uji materil tersebut merupakan suatu hak warga negara.

"Ya enggak apa apa. jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Indonesia sebagai negara hukum, lanjut Anies, membolehkan kepada seluruh warganya yang merasa dirugikan bisa mengambil jalur hukum "Kita harus hormati, hargai dan biarkan proses hukum berjalan. Ini adalah negara hukum setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum," jelas Anies.

Disamping itu juga, mantan Rektor Universitas Paramadina ini akan menaati keputusan pengadilan nantinya. "Dan nanti kita taati keputusan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil genap di Jakarta. Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tertuang di dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.

Pemohon uji materil ganjil genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Asian Games 2018.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7672 seconds (0.1#10.140)