Pembebasan Lahan Jadi Kendala Pembangunan Jalan Cikarang Cibarusah
A
A
A
BEKASI - Pembangunan Jalan Cikarang-Cibarusah Kabupaten Bekasi tidak kunjung dimulai. Proyek yang telah direncanakan sejak 2015 itu terhambat proses pembebasan lahan.
Jalan sepanjang sekitar 17,2 kilometer itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, jalan tersebut menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Meski demikian, proses pembebasan lahan menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi."Masih proses pembebasan lahan," ungkap Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus pada Selasa (14/8/2018).
Menurut Danial, proses pembebasan lahan sudah dimulai sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan anggaran Rp41 miliar untuk membebaskan lahan. Meski sudah dibebaskan sebagian, namun masih ada beberapa yang harus dibebaskan."Jadi tahun ini dianggarkan kembali Rp19 miliar," ujarnya.
Danial menjelaskan, lahan yang perlu dibebaskan di antaranya yang berlokasi di Cikarang Selatan, Serangbaru hingga Cibarusah. Karena luasnya lahan yang akan dibebaskan tersebut, pembangunan jalan jadi terhambat.
Sebab, anggaran yang harus dianggarkan sekitar 17,2 kilometer tersebut Rp150 miliar. Bahkan, kata dia, dalam pembebasan lahan tersebut masih banyak kendala. Salah satunya, sempat terjadi persoalan pada bukti kepemilikan tanah.
Beberapa pemilik tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga ditindaklanjuti lebih jauh."Lahan yang dibebaskan harus ada bukti bukti sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Namun secara keseluruhan, sambung dia, pembebasan lahan ini telah sesuai jadwal. Dari total yang dianggarkan, sudah sekitar Rp60 miliar yang dibayarkan. Apalagi, progres pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan. Saat ini, besaran ganti rugi tersebut bergantung penilaian tim apraisal bukan bidang pertanahan.
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, sebenarnya proses pembebasan lahan dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran. Sehingga proses pembangunan jalan dapat segera dilakukan. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena data kepemilikan lahan yang dipegang Pemkab Bekasi tidak menyeluruh.
"Jujur saja ini jalan sudah sangat dibutuhkan masyarakat. Setiap hari mereka harus bermacet-macetan. Jalan kecil tapi kendaraan banyak yang lewat situ, apalagi banyak kendaraan besar. Tapi sayangnya pendataan itu tidak dilakukan secara menyeluruh," kata anggota yang juga bertugas sebagai Badan Anggaran tersebut.
Pembangunan jalan dinilai perlu dilakukan lantaran jalan sudah tidak mampu lagi menampung volume kendaraan yang melintas. Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi, ada jam sibuk, pagi atau sore hari, untuk menempuh jarak 10 kilometer, perlu waktu 1,5 jam hingga 2 jam perjalanan.
Menurut dia, pada APBD 2017 telah dianggarkan Rp41 miliar untuk pembangunan jalan. Kemudian, Pemkab menambahkan lagi anggaran pada APBD 2018 sebesar RP 19 miliar. Sebenarnya, pada APBD Perubahan ini, pemerintah meminta lagi anggaran Rp69 miliar."Namun, kami belum bisa putuskan. Tapi 2019 jalan itu harus dibangun," tegasnya.
Jalan sepanjang sekitar 17,2 kilometer itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, jalan tersebut menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.
Meski demikian, proses pembebasan lahan menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi."Masih proses pembebasan lahan," ungkap Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus pada Selasa (14/8/2018).
Menurut Danial, proses pembebasan lahan sudah dimulai sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan anggaran Rp41 miliar untuk membebaskan lahan. Meski sudah dibebaskan sebagian, namun masih ada beberapa yang harus dibebaskan."Jadi tahun ini dianggarkan kembali Rp19 miliar," ujarnya.
Danial menjelaskan, lahan yang perlu dibebaskan di antaranya yang berlokasi di Cikarang Selatan, Serangbaru hingga Cibarusah. Karena luasnya lahan yang akan dibebaskan tersebut, pembangunan jalan jadi terhambat.
Sebab, anggaran yang harus dianggarkan sekitar 17,2 kilometer tersebut Rp150 miliar. Bahkan, kata dia, dalam pembebasan lahan tersebut masih banyak kendala. Salah satunya, sempat terjadi persoalan pada bukti kepemilikan tanah.
Beberapa pemilik tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga ditindaklanjuti lebih jauh."Lahan yang dibebaskan harus ada bukti bukti sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Namun secara keseluruhan, sambung dia, pembebasan lahan ini telah sesuai jadwal. Dari total yang dianggarkan, sudah sekitar Rp60 miliar yang dibayarkan. Apalagi, progres pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan. Saat ini, besaran ganti rugi tersebut bergantung penilaian tim apraisal bukan bidang pertanahan.
Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan, sebenarnya proses pembebasan lahan dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran. Sehingga proses pembangunan jalan dapat segera dilakukan. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena data kepemilikan lahan yang dipegang Pemkab Bekasi tidak menyeluruh.
"Jujur saja ini jalan sudah sangat dibutuhkan masyarakat. Setiap hari mereka harus bermacet-macetan. Jalan kecil tapi kendaraan banyak yang lewat situ, apalagi banyak kendaraan besar. Tapi sayangnya pendataan itu tidak dilakukan secara menyeluruh," kata anggota yang juga bertugas sebagai Badan Anggaran tersebut.
Pembangunan jalan dinilai perlu dilakukan lantaran jalan sudah tidak mampu lagi menampung volume kendaraan yang melintas. Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi, ada jam sibuk, pagi atau sore hari, untuk menempuh jarak 10 kilometer, perlu waktu 1,5 jam hingga 2 jam perjalanan.
Menurut dia, pada APBD 2017 telah dianggarkan Rp41 miliar untuk pembangunan jalan. Kemudian, Pemkab menambahkan lagi anggaran pada APBD 2018 sebesar RP 19 miliar. Sebenarnya, pada APBD Perubahan ini, pemerintah meminta lagi anggaran Rp69 miliar."Namun, kami belum bisa putuskan. Tapi 2019 jalan itu harus dibangun," tegasnya.
(whb)