BPN Tegaskan Sertifikat Lahan Pulau Pari Milik PT Bumipari Asli

Selasa, 14 Agustus 2018 - 09:19 WIB
BPN Tegaskan Sertifikat...
BPN Tegaskan Sertifikat Lahan Pulau Pari Milik PT Bumipari Asli
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara memastikan sertifikat yang dipegang Direktur Utama PT Bumipari Asri, Pintarso merupakan asli. Serifikat ini kemudian menjadi acuan Pintarso melaporkan Sulaeman karena menempati lahannya.

Aslinya sertifikat, diungkapkan saksi dari BPN dalam lanjutan sidang penyerobotan lahan dengan terdakwa Sulaiman alias katur.“Serifikat itu bernomor 253, luasnya 4.999 m2, milik Suwandono Adjanto dan keluarga,” kata Didi Sudari, staf bidang sengketa BPN Jakarta Utara dalam kesaksian di majelis Hakim, Senin, 13 Agustus 2018 kemarin.

Suwandono Adjanto diketahui merupakan kakak dari Pintarso Adjanto yang merupakan Direktur Utama PT Bumipari Asri. Dalam kesaksiannya, Didi menuturkan, secara adminstrasi sertifikat ini muncul setelah pemilik lahan sebelumnya, Ikwan Suhendra mengajukan permohonan 2011 lalu. Sementara sertifikat baru muncul setelah tahun 2015 ketika Pintarso membelinya dari Ikhwan.

“Acuan kami dari girik yang dilampirkan. Sehingga muncul sertifikat,” ucapnya sembari menjelaskan pengukuran telah dilakukan pada 11 November 2014. Meski tidak mengetahui kondisi pengukuran kala itu, namun Didi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya, ada beberapa bangunan yang kala itu ada saat pengukuran. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan sebab proses ini berlanjut.

Hakim Ketua, Ramses Pasaribu yang memperhatikan kesaksian Didi sempat meminta sanggahan kepada Sulaeman. Dalam pernyataan itu, Ramses menegaskan kesaksian Didi sangat pas dan tak terbantahkan oleh Sulaiman yang menyaksikan dari awal hingga akhir. Sulaiman bahkan mengakui saat pengukuran ada bangunan di lahan itu.

“Saya tidak mengetahui cara membuat sertifikat. Kalau tahu caranya saya akan buat demikian,” ucap Sulaeman saat ditanya hakim kenapa tak membuat sertifikat.

Sementara itu, pengacara Sulaeman, Nelson Nicodemus mengakui banyak warga mengajukan sertifikat namun tak digubris oleh BPN.“Ini yang menjadi alasan kenapa Sulaeman tidak memiliki sertifikat,” tuturnya.

Meski demikian, Nelson mengatakan ada kejanggalan dalam pembuatan sertifikat sekalipun dia tidak dapat membuktikannya dipersidangan. Nelson setuju dengan ucapan Ombusdman tentang adanya dugaan maladministrasi. Terlebih dalam kasus penyerbotan lahan dan tanah. Banyak warga hanya mendengat bahwa tanah itu merupakan miliki Surdin, dan bukan Pintarso.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)