Oktober, Tarif Harga Air Bersih di Bekasi Naik
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal menaikkan tarif air bersih pada Oktober mendatang. Namun, kenaikan besaran tarif tersebut masih dikaji oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bekasi.
Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet mengatakan, dalam waktu dekat akan segera diumumkan besaran tarif PDAM tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penggodokan tarif untuk diajukan kepada dewan pengawas terlebih dahulu.
"Masih dalam kajian, dan kita pastikan bulan Oktober ada kenaikan," katanya di Bekasi, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, pelanggan PDAM di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai 224.000 konsumen. Dalam waktu dekat pelanggan PDAM akan diberi tahu terkait kenaikan itu dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan langsung.
Yusmet menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mengikuti perkembangan harga bahan baku. Dia mengklaim, terakhir kali PDAM Tirta Bhagasasi melakukan penyesuaian tarif ini pada 2014 lalu.
"Harga bahan baku seperti listrik, bahan kimia dan sebagainya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun," ujarnya.
Sehingga, kata dia, bila tarif tidak segera dinaikan maka berdampak pada pendapatan perusahaan ke pemerintah daerah. Selama empat tahun tidak mengalami kenaikan, perusahaan cenderung melakukan berbagai upaya efesiensi guna menekan biaya pengeluaran.
Contohnya, penggunaan listrik yang dianggap kurang penting langsung dimatikan petugas. Meski mengefisiensi biaya pengeluaran, namun pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor cenderung stagnan bahkan menurun untuk Kota dan Kabupaten Bekasi tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, yang disetor perusahaan ke Kota Bekasi pada 2015 lalu sebesar Rp6,672 miliar, sedangkan Kabupaten Bekasi sebesar Rp11,275 miliar. Lalu pada 2016 PAD yang disetor ke Kota Bekasi menurun menjadi Rp6,595 miliar sedangkan ke Kabupaten Bekasi tetap sebesar Rp11,275 miliar.
"Karena itu, penyesuaian tarif merupakan hal yang mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan akan berdampak pada pendapatan perusahaan," jelasnya.
Pada akhir Desember 2014 lalu PDAM menaikkan tarif sebesar 20%. Tarif ini berlaku untuk semua golongan dari rumah tangga sederhana, rumah tangga menengah.
Kemudian rumah tangga tinggi, sektor niaga, industri serta kantor pemerintahan. Untuk tarif air bersih untuk sektor rumah tangga sederhana pada saat itu dari Rp2.550 menjadi Rp3.100 0-10 meter kubik. Untuk sektor rumah tangga menengah berlaku tarif Rp3.500 dari harga semula Rp3.040 untuk 0-10 meter.
Kemudian Rp5.000 untuk sektor rumah tangga tinggi untuk 0-10 meter kubik dari harga awal Rp3.800. Sedangkan sektor niaga, industri hingga kantor pemerintahan mengalami kenaikan bervariasi mulai dari Rp460 per 10 meter kubik hingga Rp2.000 per 10 meter kubik.
Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet mengatakan, dalam waktu dekat akan segera diumumkan besaran tarif PDAM tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penggodokan tarif untuk diajukan kepada dewan pengawas terlebih dahulu.
"Masih dalam kajian, dan kita pastikan bulan Oktober ada kenaikan," katanya di Bekasi, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, pelanggan PDAM di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai 224.000 konsumen. Dalam waktu dekat pelanggan PDAM akan diberi tahu terkait kenaikan itu dengan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan langsung.
Yusmet menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mengikuti perkembangan harga bahan baku. Dia mengklaim, terakhir kali PDAM Tirta Bhagasasi melakukan penyesuaian tarif ini pada 2014 lalu.
"Harga bahan baku seperti listrik, bahan kimia dan sebagainya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun," ujarnya.
Sehingga, kata dia, bila tarif tidak segera dinaikan maka berdampak pada pendapatan perusahaan ke pemerintah daerah. Selama empat tahun tidak mengalami kenaikan, perusahaan cenderung melakukan berbagai upaya efesiensi guna menekan biaya pengeluaran.
Contohnya, penggunaan listrik yang dianggap kurang penting langsung dimatikan petugas. Meski mengefisiensi biaya pengeluaran, namun pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor cenderung stagnan bahkan menurun untuk Kota dan Kabupaten Bekasi tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, yang disetor perusahaan ke Kota Bekasi pada 2015 lalu sebesar Rp6,672 miliar, sedangkan Kabupaten Bekasi sebesar Rp11,275 miliar. Lalu pada 2016 PAD yang disetor ke Kota Bekasi menurun menjadi Rp6,595 miliar sedangkan ke Kabupaten Bekasi tetap sebesar Rp11,275 miliar.
"Karena itu, penyesuaian tarif merupakan hal yang mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan akan berdampak pada pendapatan perusahaan," jelasnya.
Pada akhir Desember 2014 lalu PDAM menaikkan tarif sebesar 20%. Tarif ini berlaku untuk semua golongan dari rumah tangga sederhana, rumah tangga menengah.
Kemudian rumah tangga tinggi, sektor niaga, industri serta kantor pemerintahan. Untuk tarif air bersih untuk sektor rumah tangga sederhana pada saat itu dari Rp2.550 menjadi Rp3.100 0-10 meter kubik. Untuk sektor rumah tangga menengah berlaku tarif Rp3.500 dari harga semula Rp3.040 untuk 0-10 meter.
Kemudian Rp5.000 untuk sektor rumah tangga tinggi untuk 0-10 meter kubik dari harga awal Rp3.800. Sedangkan sektor niaga, industri hingga kantor pemerintahan mengalami kenaikan bervariasi mulai dari Rp460 per 10 meter kubik hingga Rp2.000 per 10 meter kubik.
(kri)