Kerap Mencuri di Jagakarsa, Supardi Diringkus di Depok
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polsek Jagakarsa meringkus pria bernama Supardi (46) di Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Agustus 2018. Polisi meringkus Supardi lantaran kerap melakukan pencurian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sujarwo mengatakan, persitiwa berawal saat polisi tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi di kawasan Jagakarsa. Mendadak ada laporan tentang adanya pencurian di sebuah toko bangunan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Masyarakat juga resah karena di kawasan itu sudah sering terjadi aksi pencurian. Penangkapan itu juga berdasarkan petunjuk pada barang bukti berupa CCTV," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Di toko bangunan itu, kata Sujarwo, pelaku berhasil menggasak barang berharga dan uang. Penangkapan pelaku pun berhasil lantaran aksi pelaku kepergok kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya orang lain yang terlibat dalam kasus pencurian itu.
"Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan target barang yang ada di dalam rumah (kosong). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sujarwo mengatakan, persitiwa berawal saat polisi tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi di kawasan Jagakarsa. Mendadak ada laporan tentang adanya pencurian di sebuah toko bangunan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Masyarakat juga resah karena di kawasan itu sudah sering terjadi aksi pencurian. Penangkapan itu juga berdasarkan petunjuk pada barang bukti berupa CCTV," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Di toko bangunan itu, kata Sujarwo, pelaku berhasil menggasak barang berharga dan uang. Penangkapan pelaku pun berhasil lantaran aksi pelaku kepergok kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya orang lain yang terlibat dalam kasus pencurian itu.
"Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan target barang yang ada di dalam rumah (kosong). Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(mhd)