Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk di Apartemen Kelapa Gading
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial CMP (34) dibekuk polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita geledah tersangka di tempat dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam filter seberat 6,7 gram dan satu cangklong," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Dari penangkapan CMP, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,7 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut juga dijual CMP kepada orang lain. Dari pengakuan M, sabu-sabu tersebut dipasok oleh N yang kini masih buron.
Dari pasokan narkoba itu, CMP hanya mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 setiap satu gram yang dijual. Kepada polisi, CMP mengaku dapat sabu itu dari tersangka N yang masih DPO, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp1.100.000 dan dijual lagi seharga Rp1.200.000.
Di apartemen tersebut, bebernya, polisi juga meringkus AM dan HA yang diduga merupakan rekan perempuan tersebut. Keduanya pun ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen yang terletak di lantai 15.
"Mereka ditangkap sedang menggunakan sabu di tempat. Kita temukan satu set alat hisap (bong), dua korek api gas, dan sabu seberat 48.02 gram yang sempat mereka buang," ujarnya. (Baca Juga: Jadi Bandar Sabu 1 Kg, Ibu Tiga Anak Ini Terancam Hukuman Mati
Saat diringkus, tambah Martua, keduanya mengaku disuruh oleh pelaku berinsial I yang diduga berperan sebagai bandar besar. Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayatt (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Jadi mereka memisahkan sabu segram-segram, terus dijual nanti hasilnya mereka setor ke pelaku I yang masih kita cari. Nah yang mereka pakai itu hanya sisa-sisanya saja dari yang mereka pisahkan," katanya.
"Kita geledah tersangka di tempat dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam filter seberat 6,7 gram dan satu cangklong," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Dari penangkapan CMP, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,7 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut juga dijual CMP kepada orang lain. Dari pengakuan M, sabu-sabu tersebut dipasok oleh N yang kini masih buron.
Dari pasokan narkoba itu, CMP hanya mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 setiap satu gram yang dijual. Kepada polisi, CMP mengaku dapat sabu itu dari tersangka N yang masih DPO, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp1.100.000 dan dijual lagi seharga Rp1.200.000.
Di apartemen tersebut, bebernya, polisi juga meringkus AM dan HA yang diduga merupakan rekan perempuan tersebut. Keduanya pun ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen yang terletak di lantai 15.
"Mereka ditangkap sedang menggunakan sabu di tempat. Kita temukan satu set alat hisap (bong), dua korek api gas, dan sabu seberat 48.02 gram yang sempat mereka buang," ujarnya. (Baca Juga: Jadi Bandar Sabu 1 Kg, Ibu Tiga Anak Ini Terancam Hukuman Mati
Saat diringkus, tambah Martua, keduanya mengaku disuruh oleh pelaku berinsial I yang diduga berperan sebagai bandar besar. Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayatt (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Jadi mereka memisahkan sabu segram-segram, terus dijual nanti hasilnya mereka setor ke pelaku I yang masih kita cari. Nah yang mereka pakai itu hanya sisa-sisanya saja dari yang mereka pisahkan," katanya.
(mhd)