Langgar Ganjil Genap, Polisi Tilang Pengendara Roda Empat
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan uji coba perluas sistem ganil-genap guna mengurangi volume kendaraan yang melintas di Jakarta saat Asian Games 2018, Rabu 1 Agustus 2018 polisi resmi melakukan penilangan. Uji coba ganjil genap dilakukan sejak Senin 2-31 Juli 2018.
Meski sudah dilakukan sosialisasi, hingga hari kedua ini polisi masih menemukan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut. Seperti informasi yang dikutipdari Twitter TMC Polda Metro Jaya, pengendara roda empat masih ada yang kena tilang dihari kedua ini.
Seperti di kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap di Traffic light Lebak Bulus arah Pondok Indah, Jalan Kartini, Jakarta Selatan.
"Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jalan S Parman, Jakbar," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis(1/8/2018) pagi.
Kemudian, polisi melakukan penilangan terhadap pengendara mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Polrl lakukan penindakan terhadap para Pengemudi yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl. A. Yani," tulisnya kembali.
"Polri lakukan penindakan terhadap para Pengemudi yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl. DI Panjaitan Jaktim," cuit @TMCPoldaMetro.
Meski sudah dilakukan sosialisasi, hingga hari kedua ini polisi masih menemukan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut. Seperti informasi yang dikutipdari Twitter TMC Polda Metro Jaya, pengendara roda empat masih ada yang kena tilang dihari kedua ini.
Seperti di kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap di Traffic light Lebak Bulus arah Pondok Indah, Jalan Kartini, Jakarta Selatan.
"Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jalan S Parman, Jakbar," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis(1/8/2018) pagi.
Kemudian, polisi melakukan penilangan terhadap pengendara mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Polrl lakukan penindakan terhadap para Pengemudi yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl. A. Yani," tulisnya kembali.
"Polri lakukan penindakan terhadap para Pengemudi yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl. DI Panjaitan Jaktim," cuit @TMCPoldaMetro.
(mhd)