Perindo DKI Imbau Bacaleg Turunkan Alat Peraga Sosialisasi
A
A
A
JAKARTA - DPW Partai Perindo DKI Jakarta mengimbau kepada bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo DKI untuk tidak melakukan kampanye sebelum yang dijadwalkan. Pasalnya, Bawaslu dan KPU akan memberikan sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Andi Hidayat mengatakan, berdasarkan surat edaran dari
Bawaslu, saat ini instansi tersebut terus melakukan pengawasan pra-kampanye terhadap alat peraga sosialisasi (APS) liar bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Andi mengimbau kepada bacaleg Partai Perindo DKI untuk tidak melakukan kampanye sebelum yang dijadwalkan yaitu tiga hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Andi melanjutkan, masa kampanye akan di mulai 23 September 2018 sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara (masa tenang), yakni 13 April 2019 mendatang. Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu dan KPU ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
"Bagi bacaleg yang mencuri start lebih awal melakukan kampanye penyalonannya pada diancam kurungan pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Andi dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Rabu (1/8/2018). Hal ini merunut pada Pasal 276 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).
Andi meminta kepada seluruh pengurus Partai Perindo DKI Jakarta sampai dengan ke akar rantingnya dan bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media sosmed, sekalipun saat ini adalah masa pra-kampanye, dimana bacaleg belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai berupa pemasangan bendera dan
konsolidasi internal.
"Dalam UU No 7 tentang Pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan baliho, spanduk, meme atau postingan yang memuat lambang, logo partai, nama partai, dan nomor urut," ucapnya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Andi Hidayat mengatakan, berdasarkan surat edaran dari
Bawaslu, saat ini instansi tersebut terus melakukan pengawasan pra-kampanye terhadap alat peraga sosialisasi (APS) liar bacaleg, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Andi mengimbau kepada bacaleg Partai Perindo DKI untuk tidak melakukan kampanye sebelum yang dijadwalkan yaitu tiga hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Andi melanjutkan, masa kampanye akan di mulai 23 September 2018 sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara (masa tenang), yakni 13 April 2019 mendatang. Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu dan KPU ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
"Bagi bacaleg yang mencuri start lebih awal melakukan kampanye penyalonannya pada diancam kurungan pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Andi dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Rabu (1/8/2018). Hal ini merunut pada Pasal 276 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online).
Andi meminta kepada seluruh pengurus Partai Perindo DKI Jakarta sampai dengan ke akar rantingnya dan bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media sosmed, sekalipun saat ini adalah masa pra-kampanye, dimana bacaleg belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai berupa pemasangan bendera dan
konsolidasi internal.
"Dalam UU No 7 tentang Pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan baliho, spanduk, meme atau postingan yang memuat lambang, logo partai, nama partai, dan nomor urut," ucapnya.
(whb)