Diduga Lakukan Makar, Sekda Bekasi Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Penanggung jawab (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusuma melaporkan Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan LP/B/927/VII/2018/BARESKRIM 30 Juli 2018, Ruddy berharap polisi segera memproses.
Sekda DKI Rayendra dilaporkan Ruddy dalam kasus ujaran kebencian melalui pesan singkat terkait pengusiran dan ajakan untuk tidak mematuhi perintah.
"Sekda melalui pesan singkatnya mengajak seluruh SKPD untuk tidak mematuhi perintah saya. Ini kan makar namanya, wong saya pemimpin resmi yang ditujuk Mendagri," kata Ruddy di Gedung Bareskrim Polri Gambir, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pasal makar yang dimaksud Ruddy yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang menggulingkan pemerintahan yang sah dengan acaman paling lama 15 tahun penjara. (Baca Juga: Dituntut Mundur, Pj Wali Kota Bekasi: Sabar Tinggal Dua Bulan Lagi
Sedangkan perbuatan tidak menyenangkan terdapat pada Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan 310 tentang penistaan. Kedua pasal itu meliputi pencemaran nama baik, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Sebelumnya, Rayendra diduga menulis ajakan untuk tidak mematuhi perintah Pj dan mengusirnya dari lingkungan Kota Bekasi. Pesan itu ditunjukan kepada seluruh SKPD dengan kalimat harus punya prinsip dan nyali mengusir orang baru dari Bekasi.
Menurut Ruddy, ujaran Sekda sangat berpengaruh pada pelayanan publik di Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, dalam kasus ini pihak berwajib harus memastikan siapa yang bertanggung jawab.
"Hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu kami datang didampingi 5 advokat untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya. (Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bakal Gelar Sidang Kode Etik Sekda Bekasi
Selain ke Bareskrim, Ruddy juga sudah melaporkan Rayendra ke Ombudsman. Rencananya, Ombudsman bersama Mendagri akan turun langsung melakukan investigasi.
"Saya adalah pejabat resmi yang diangkat kementerian dalam negeri sebagai PJ Wali Kota Bekasi. Sebagai pejabat resmi sudah tentu representasi pejabat pusat saya tidak memiliki kepentingan politik, ekonomi, semata-mata hanya menjalankan tugas negara," tutupnya.
Sekda DKI Rayendra dilaporkan Ruddy dalam kasus ujaran kebencian melalui pesan singkat terkait pengusiran dan ajakan untuk tidak mematuhi perintah.
"Sekda melalui pesan singkatnya mengajak seluruh SKPD untuk tidak mematuhi perintah saya. Ini kan makar namanya, wong saya pemimpin resmi yang ditujuk Mendagri," kata Ruddy di Gedung Bareskrim Polri Gambir, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pasal makar yang dimaksud Ruddy yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang menggulingkan pemerintahan yang sah dengan acaman paling lama 15 tahun penjara. (Baca Juga: Dituntut Mundur, Pj Wali Kota Bekasi: Sabar Tinggal Dua Bulan Lagi
Sedangkan perbuatan tidak menyenangkan terdapat pada Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan 310 tentang penistaan. Kedua pasal itu meliputi pencemaran nama baik, menghasut dan menyebarkan berita bohong.
Sebelumnya, Rayendra diduga menulis ajakan untuk tidak mematuhi perintah Pj dan mengusirnya dari lingkungan Kota Bekasi. Pesan itu ditunjukan kepada seluruh SKPD dengan kalimat harus punya prinsip dan nyali mengusir orang baru dari Bekasi.
Menurut Ruddy, ujaran Sekda sangat berpengaruh pada pelayanan publik di Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, dalam kasus ini pihak berwajib harus memastikan siapa yang bertanggung jawab.
"Hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu kami datang didampingi 5 advokat untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya. (Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bakal Gelar Sidang Kode Etik Sekda Bekasi
Selain ke Bareskrim, Ruddy juga sudah melaporkan Rayendra ke Ombudsman. Rencananya, Ombudsman bersama Mendagri akan turun langsung melakukan investigasi.
"Saya adalah pejabat resmi yang diangkat kementerian dalam negeri sebagai PJ Wali Kota Bekasi. Sebagai pejabat resmi sudah tentu representasi pejabat pusat saya tidak memiliki kepentingan politik, ekonomi, semata-mata hanya menjalankan tugas negara," tutupnya.
(mhd)