Cari Modal Nikah, Sejoli Bobol Brankas Koperasi di Tangsel

Senin, 30 Juli 2018 - 14:42 WIB
Cari Modal Nikah, Sejoli...
Cari Modal Nikah, Sejoli Bobol Brankas Koperasi di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Sepasang sejoli, Tri Wahyudi Septiawan (22) dan Wiwin Winarsih (19), nekat membobol brankas milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Vila Melati Mas, Blok MIV/27, RT04/09, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian pencurian baru diketahui oleh saksi yang juga bekerja sebagai pegawai KSP tersebut, Rahmawati Safitri (24), pada 25 Juli 2018. Ketika itu, dia curiga melihat kondisi laci besi tempat penyimpanan brankas telah terbuka.

Begitu dicek, rupanya seluruh uang dalam brankas telah raib, nilainya sekitar Rp38 jutaan. Menyadari jika kantornya telah dimasuki pencuri, Rahmawati ditemani pegawai lainnya melaporkan hal itu ke Mapolsek Serpong.

"Saksi saat itu melapor bahwa ada tindak pencurian, lalu kita mengirim sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan di Tangsel, Senin (30/7/2018).

Dari TKP pencurian, dikatakan Dedi, polisi menemukan banyak petunjuk mengenai pelakunya. Fakta itu diperoleh berdasarkan jejak para pelaku yang saat beraksi seperti sudah mengetahui lokasi penyimpanan brankas uang.

"Ada bekas congkelan di laci besi tempat penyimpanan uang. Kesimpulannya, pelaku adalah orang yang mengetahui seluk-beluk di kantor koperasi tersebut. Setelah diselidiki lebih dalam, identitas pelaku mengarah pada dua orang yang ternyata merupakan mantan pegawai di koperasi itu," kata Dedi.

Polisi lalu memburu keberadaan Wahyudi dan Wiwin. Selang beberapa hari usai pencurian, yakni tanggal 27 Juli 2018 pagi, pasangan muda itu berhasil diringkus di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa satu tas slempang warna merah, sebuah obeng, dan sisa uang hasil pencurian sebanyak Rp26 juta.

"Mereka ini informasinya berpacaran, dan berencana akan menikah. Keduanya kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7008 seconds (0.1#10.140)