Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Tambora Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang kuli bangunan berinisial EF (48) dan istrinya PW (33) setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket plastik kecil siap edar.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap sepang kekasih tersebut berawal saat anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kp Janis, Gang Tayi, RT 11/8, Nomor 30, Tambora, Jakarta Barat, sedang terjadi transaksi narkoba.
Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti.
"Dari tangan sepasang suami istri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar," ujar Kompol Iver kepada wartawan, Sabtu (28/7/2018).
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan jaringannya.
Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di pinggiran rel kereta api Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika," katanya.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap sepang kekasih tersebut berawal saat anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Kp Janis, Gang Tayi, RT 11/8, Nomor 30, Tambora, Jakarta Barat, sedang terjadi transaksi narkoba.
Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti.
"Dari tangan sepasang suami istri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu siap edar," ujar Kompol Iver kepada wartawan, Sabtu (28/7/2018).
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan jaringannya.
Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di pinggiran rel kereta api Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika," katanya.
(thm)