Gagal PPDB Online, 700 Siswa Miskin Bekasi Tetap Masuk SMP Negeri
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi mengakomodir ratusan siswa miskin untuk bersekolah di sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayah setempat. Sebelumnya, ratusan siswa itu kalah bersaing pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online karena nilainya rendah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, sudah melakukan penyisiran beberapa hari dan akan mengakomodir sebanyak 700 siswa. Menurutnya, mereka yang diakomodir bersekolah di SMP Negeri itu adalah yang tidak bersekolah setelah gagal masuk ke sekolah negeri pada PPDB online.
Ali melanjutkan, pemerintah telah menetapkan jumlah kuota siswa dalam setiap rombongan belajar sebanyak 38 orang, sesuai dengan Peraturan Kementerian dan Kebudayaan Nomor 17/2017. Bahkan, jumlah kuota bisa ditambah lagi berdasarkan Permendikbud No 14/2018 tentang PPDB online.
"Tapi, yang bisa ditambahkan ke dalam rombel adalah siswa miskin yang tidak sekolah," kata Ali kepada wartawan Selasa (24/7/2018). Ali menuturkan, Disdik menggandeng pengurus rukun tetangga dan rukun warga serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) melakukan penyisiran terhadap siswa miskin yang tak sekolah karena gagal dalam PPDB online.
Dua dari ratusan siswa miskin yang diakomodir pemerintah adalah Daniel Aryo Prasetyo dan Deriel Aditya Purnomo. Keduanya anak yatim piatu yang tinggal bersama dengan neneknya di Jalan Gabus, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan. Keduanya gagal masuk ke SMPN 7 melalui jalur zonasi.
Ali menjelaskan, pemerintah daerah telah menjamin biaya pendidikan di sekolah negeri tanpa dipungut biaya alias gratis. Apalagi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk biaya operasional sekolah, termasuk memberikan honor bagi guru non pegawai negeri.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, Aris Setiawan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang melakukan penyisiran terhadap anak miskin yang tak bersekolah karena gagal masuk ke sekolah negeri. "Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, itu amanat Undang-Undang Dasar," katanya.
Aris menilai bahwa Permendikbud No 14/2018 memiliki keberpihakan kepada siswa miskin yang kerap memiliki keterbatasan. "Kedepan, kami mendorong agar ada sosialisasi yang masif soal PPDB, dinas pendidikan harus melakukan persiapan yang matang, pemetaan, dan bersinergi dengan kami," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, sudah melakukan penyisiran beberapa hari dan akan mengakomodir sebanyak 700 siswa. Menurutnya, mereka yang diakomodir bersekolah di SMP Negeri itu adalah yang tidak bersekolah setelah gagal masuk ke sekolah negeri pada PPDB online.
Ali melanjutkan, pemerintah telah menetapkan jumlah kuota siswa dalam setiap rombongan belajar sebanyak 38 orang, sesuai dengan Peraturan Kementerian dan Kebudayaan Nomor 17/2017. Bahkan, jumlah kuota bisa ditambah lagi berdasarkan Permendikbud No 14/2018 tentang PPDB online.
"Tapi, yang bisa ditambahkan ke dalam rombel adalah siswa miskin yang tidak sekolah," kata Ali kepada wartawan Selasa (24/7/2018). Ali menuturkan, Disdik menggandeng pengurus rukun tetangga dan rukun warga serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) melakukan penyisiran terhadap siswa miskin yang tak sekolah karena gagal dalam PPDB online.
Dua dari ratusan siswa miskin yang diakomodir pemerintah adalah Daniel Aryo Prasetyo dan Deriel Aditya Purnomo. Keduanya anak yatim piatu yang tinggal bersama dengan neneknya di Jalan Gabus, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan. Keduanya gagal masuk ke SMPN 7 melalui jalur zonasi.
Ali menjelaskan, pemerintah daerah telah menjamin biaya pendidikan di sekolah negeri tanpa dipungut biaya alias gratis. Apalagi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk biaya operasional sekolah, termasuk memberikan honor bagi guru non pegawai negeri.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi, Aris Setiawan mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang melakukan penyisiran terhadap anak miskin yang tak bersekolah karena gagal masuk ke sekolah negeri. "Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, itu amanat Undang-Undang Dasar," katanya.
Aris menilai bahwa Permendikbud No 14/2018 memiliki keberpihakan kepada siswa miskin yang kerap memiliki keterbatasan. "Kedepan, kami mendorong agar ada sosialisasi yang masif soal PPDB, dinas pendidikan harus melakukan persiapan yang matang, pemetaan, dan bersinergi dengan kami," ucapnya.
(whb)