Bertarung di Pileg 2019, Komisioner KPU Bekasi Mengundurkan Diri
A
A
A
BEKASI - Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengundurkan diri dari jabatannya jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pengunduran diri itu diajukan dan diterima oleh KPU Provinsi Jawa Barat sesaat sebelum pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dibuka.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, satu dari empat anggota komisioner di KPU Kota Bekasi telah menyatakan mundur dari jabatannya, dia adalah Syafrudin, anggota Komisioner divisi teknis dan data. Surat pengunduran diri itu diajukan per tanggal 8 Juli 2018.
"Beliau telah menyatakan mundur dari jabatannya melalui surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Propinsi Jawa Barat pada 8 Juli lalu. Dan per tanggal 13 Juli 2018, lewat surat keputusan KPU provinsi pun sudah resmi tidak lagi menjadi anggota KPU Kota Bekasi," kata Ucu di Bekasi, Selasa (24/7/2018).
Menurut Ucu, alasan dari pengunduran diri Syafrudin itu lantaran dia telah memilih untuk menggunakan atribut salah satu partai politik peserta Pemilu 2019, dan maju sebagai calon legislatifnya. Dan perlu disampaikan keputusan yang bersangkutan, merupakan haknya sebagai warganegara.
"Informasi ini penting kami sampaikan karena, banyak juga yang bertanya-tanya. Jadi, memang saat ini beliau sudah bukan lagi anggota KPU Kota Bekasi setelah menyatakan mundur lewat surat yang diajukannya kepada KPU Propinsi, “ jelas Ucu.
Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, mantan anggota komisioner KPU Kota Bekasi divisi teknis dan data Syafrudin diketahui memutuskan diri untuk bergabung dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2018 yakni, Partai Golkar.
Syafrudin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu, guna mengikuti persaingan pada pesta demokrasi di ajang Pileg 2019 sebagai calon legislatif. Hal ini sesuai berkas pendaftaran caleg dari partainya yang telah diajukan ke KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, satu dari empat anggota komisioner di KPU Kota Bekasi telah menyatakan mundur dari jabatannya, dia adalah Syafrudin, anggota Komisioner divisi teknis dan data. Surat pengunduran diri itu diajukan per tanggal 8 Juli 2018.
"Beliau telah menyatakan mundur dari jabatannya melalui surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU Propinsi Jawa Barat pada 8 Juli lalu. Dan per tanggal 13 Juli 2018, lewat surat keputusan KPU provinsi pun sudah resmi tidak lagi menjadi anggota KPU Kota Bekasi," kata Ucu di Bekasi, Selasa (24/7/2018).
Menurut Ucu, alasan dari pengunduran diri Syafrudin itu lantaran dia telah memilih untuk menggunakan atribut salah satu partai politik peserta Pemilu 2019, dan maju sebagai calon legislatifnya. Dan perlu disampaikan keputusan yang bersangkutan, merupakan haknya sebagai warganegara.
"Informasi ini penting kami sampaikan karena, banyak juga yang bertanya-tanya. Jadi, memang saat ini beliau sudah bukan lagi anggota KPU Kota Bekasi setelah menyatakan mundur lewat surat yang diajukannya kepada KPU Propinsi, “ jelas Ucu.
Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, mantan anggota komisioner KPU Kota Bekasi divisi teknis dan data Syafrudin diketahui memutuskan diri untuk bergabung dengan salah satu partai politik peserta Pemilu 2018 yakni, Partai Golkar.
Syafrudin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu, guna mengikuti persaingan pada pesta demokrasi di ajang Pileg 2019 sebagai calon legislatif. Hal ini sesuai berkas pendaftaran caleg dari partainya yang telah diajukan ke KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
(mhd)