Sidang Pulau Pari, Pelapor Akui Terdakwa Lakukan Penyerobotan Lahan
A
A
A
JAKARTA - Sidang kedua lanjutan penyerobotan lahan Pulau Pari berlanjut, Senin (23/7/2018). Dalam sidang itu, pelapor Pintarso Adjanto menjadi saksi dalam perkara ini.
Dalam sidang ini, terungkap terdakwa Sulaiman melakukan penyerobotan lahan. Sulaiman membangun homestay untuk disewakan kepada wisatawan.
“Kami sudah melakukan teguran secara lisan, maupun memberikan somasi. Tapi mau gimana dia tetap cuek,” kata Pintarso dalam sidang di PN Jakarta Utara.
Karena tak menunjukan itikad baik, Pintarso kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Terlebih dari 4.900 meter tanahnya, 1000 meter dikuasai oleh Sulaiman.
Sebelum kisruh lahan pulau pari antara PT Bumi Pari dengan warga berlanjut. Upaya mediasi tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Juni 2018 lalu pihaknya melayangkan somasi yang berlanjut diamankannya Sulaiman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ramses Pasaribu itu, Pintarso yang merupakan ahli waris menjelaskan Tanah itu telah dibeli oleh pihaknya di tahun 1991 lalu dengan berlandaskan girik.
Di tahun 2014 lalu, girik itu kemudian berubah sertifikat setelah pihaknya mengajukan ke BPN Jakarta Utara. Inilah yang kemudian menjadi acuan dirinya melaporkan Sulaiman dalam penyerobotan lahan.
“Sertifikatnya nomor 234, atas nama saudara saya dan ibu saya,” ucapnya dalam sidang.
Pada kesempatan itu, ia mengakui lahan yang menjadi penyerobotannya telah dipasang melalui plang nama. Setiap harinya sejumlah petugas keamanan berjaga dari warga. Petugas itu menghimbau bila ada yang melakukan aktifitas di lahan miliknya.
Pengacara PT Bumi Pari, Eric Branado mengatakan terdakwa tidak dapat membuktikkan alas haknya selama proses penyidikan, Sebab bila memang terdakwa memiliki Sertifikat semestinya dirinya telah melaporkan balik kliennya.
“Tapi ini tidak ada. Silahkan gugat kami kalo memang kami melanggar hak mereka. Tapi sampai hari ini kami belum digugat" ucap Eric.
Ke depannya, Eric mengatakan bahwa kemungkinan Jaksa Penuntut umum akan mendatangkan petugas BPN Jakarta Utara. Petugas ini menjadi saksi ahli dalam sidang ini.
“Jadi akan terungkap proses pembuatan sertifikat milik pelapor dan apakah terdakwa memiliki alas hak yag terdaftar," ucapnya.
Sulaiman sendiri tampak tegar menghadapi sidang keduanya, ditemani oleh pengacaranya, Tigor Hutapea. Sulaiman berusaha tenang menjawab pertanyaan dari Jaksa Yasin. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (30/7/2018) dengan agenda pembacaan saksi.
Dalam sidang ini, terungkap terdakwa Sulaiman melakukan penyerobotan lahan. Sulaiman membangun homestay untuk disewakan kepada wisatawan.
“Kami sudah melakukan teguran secara lisan, maupun memberikan somasi. Tapi mau gimana dia tetap cuek,” kata Pintarso dalam sidang di PN Jakarta Utara.
Karena tak menunjukan itikad baik, Pintarso kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Terlebih dari 4.900 meter tanahnya, 1000 meter dikuasai oleh Sulaiman.
Sebelum kisruh lahan pulau pari antara PT Bumi Pari dengan warga berlanjut. Upaya mediasi tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Juni 2018 lalu pihaknya melayangkan somasi yang berlanjut diamankannya Sulaiman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ramses Pasaribu itu, Pintarso yang merupakan ahli waris menjelaskan Tanah itu telah dibeli oleh pihaknya di tahun 1991 lalu dengan berlandaskan girik.
Di tahun 2014 lalu, girik itu kemudian berubah sertifikat setelah pihaknya mengajukan ke BPN Jakarta Utara. Inilah yang kemudian menjadi acuan dirinya melaporkan Sulaiman dalam penyerobotan lahan.
“Sertifikatnya nomor 234, atas nama saudara saya dan ibu saya,” ucapnya dalam sidang.
Pada kesempatan itu, ia mengakui lahan yang menjadi penyerobotannya telah dipasang melalui plang nama. Setiap harinya sejumlah petugas keamanan berjaga dari warga. Petugas itu menghimbau bila ada yang melakukan aktifitas di lahan miliknya.
Pengacara PT Bumi Pari, Eric Branado mengatakan terdakwa tidak dapat membuktikkan alas haknya selama proses penyidikan, Sebab bila memang terdakwa memiliki Sertifikat semestinya dirinya telah melaporkan balik kliennya.
“Tapi ini tidak ada. Silahkan gugat kami kalo memang kami melanggar hak mereka. Tapi sampai hari ini kami belum digugat" ucap Eric.
Ke depannya, Eric mengatakan bahwa kemungkinan Jaksa Penuntut umum akan mendatangkan petugas BPN Jakarta Utara. Petugas ini menjadi saksi ahli dalam sidang ini.
“Jadi akan terungkap proses pembuatan sertifikat milik pelapor dan apakah terdakwa memiliki alas hak yag terdaftar," ucapnya.
Sulaiman sendiri tampak tegar menghadapi sidang keduanya, ditemani oleh pengacaranya, Tigor Hutapea. Sulaiman berusaha tenang menjawab pertanyaan dari Jaksa Yasin. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (30/7/2018) dengan agenda pembacaan saksi.
(rhs)