Keluar Penjara DR Ajak Anaknya yang Masih Kuliah Jualan Narkoba

Kamis, 19 Juli 2018 - 23:15 WIB
Keluar Penjara DR Ajak...
Keluar Penjara DR Ajak Anaknya yang Masih Kuliah Jualan Narkoba
A A A
JAKARTA - Hukuman penjara tahunan yang dijalani DR (47) ternyata tidak membuatnya jera. Bersama dengan anaknya, SR (20), keduanya nekat berjualan sabu-sabu dan pil ekstasi.

Bisnis haram kedua keluarga asal Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, ini didapat dari narapidana berinisial A. Bermodal jaringan Lapas inilah bapak dan anak ini berjual narkoba di tiap wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng, mengatakan, terbongkarnya bisnis haram ini berkat kejelian polisi. Bermodal penangkapan S pada Selasa (10/7/2018) lalu, polisi kemudian mengembangkan dan membongkar aksi bapak dan anak ini.

Dari penangkapan keduanya polisi mendapati 3,5 kg sabu-sabu dan 4.500 butir pil ekstasi yang disembunyikan di brangkas kecil rumahnya. "DR dan SR itu satu keluarga. SR masih kuliah di salah satu universitas di Jakarta," ujar Kompol Pius di Mapolsek Kalideres, Kamis (19/7/2018).

Keluar Penjara DR Ajak Anaknya yang Masih Kuliah Jualan Narkoba


Kompol Pius menyebutkan, DR sengaja mengajak anaknya untuk berjualan narkoba. Peran DR adalah menjual, sementara anaknya sebagai pengelola hasil penjualan narkoba.

Sesekali si anak juga memasarkan narkoba ke teman-teman kuliahnya. "Yang pasti anak ini tahulah, tahu persis, memang sudah jalan hidupnya barangkali ya. Karena ini satu keluarga, Adik, kakak, dan sebagainya," kata Kompol Pius.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdal menambahkan, pihaknya masih mendalami peran A dalam jaringan ini. A disebut-sebut berperan mengendalikan jaringan ini, termasuk memasukan sabu-sabu kepada DR.

“Keduanya merupakan teman di Lapas. Setelah DR keluar, A memintanya untuk memasarkan barang,” ucap AKP Syafri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6552 seconds (0.1#10.140)