Kriminolog UI Heran Polisi Penjarakan Penderita Gangguan Jiwa
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kembangan mengamankan pria berinisial MR karena diduga kerap melemparkan batu ke jalan tol di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Belakangan terungkap MR diduga merupakan penderita gangguan jiwa yang kerap berbuat onar.
Menanggapi keputusan Polsek Kembangan memenjarakan orang terduga gangguan jiwa itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Achmad Hisyam menilainya aneh.
“Kok bisa? Harusnya diselidiki dulu kejiwaannya,” ujar Achmad Hisyam saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (17/7/2018).
Diketahui, MR diamankan Polsek Kembangan pada Senin (16/7/2018) pagi. Kini MR telah meringkuk di Polsek Kembangan. (Baca: Lempar Batu ke Pengguna Tol, Penderita Gangguan Jiwa Diciduk Polisi)
Menurut Hisyam, semestinya polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu terhadap pelaku. Hasil tes kejiwaan itulah yang menjadi rujukan polisi untuk menetapkan MR tersangka.
Sebab, apabila MR dinyatakan merupakan pria gangguan jiwa maka secara hukum MR wajib dilepas. Namun apabila bukan, maka MR wajib ditahan.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, MR sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun hingga kini ia belum bisa menunjukan hasil kejiwaan MR tersebut.
Supriadi tak menampik apabila tersangka diduga kuat mengalami gangguan jiwa. Hal ini terungkap ketika dilakukan pemeriksaan, MR kerap tertawa sendiri.
“Dia juga pernah mencoba menusuk orang,” ucap Supriadi dalam rilisnya.
Menanggapi keputusan Polsek Kembangan memenjarakan orang terduga gangguan jiwa itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Achmad Hisyam menilainya aneh.
“Kok bisa? Harusnya diselidiki dulu kejiwaannya,” ujar Achmad Hisyam saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (17/7/2018).
Diketahui, MR diamankan Polsek Kembangan pada Senin (16/7/2018) pagi. Kini MR telah meringkuk di Polsek Kembangan. (Baca: Lempar Batu ke Pengguna Tol, Penderita Gangguan Jiwa Diciduk Polisi)
Menurut Hisyam, semestinya polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu terhadap pelaku. Hasil tes kejiwaan itulah yang menjadi rujukan polisi untuk menetapkan MR tersangka.
Sebab, apabila MR dinyatakan merupakan pria gangguan jiwa maka secara hukum MR wajib dilepas. Namun apabila bukan, maka MR wajib ditahan.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, MR sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun hingga kini ia belum bisa menunjukan hasil kejiwaan MR tersebut.
Supriadi tak menampik apabila tersangka diduga kuat mengalami gangguan jiwa. Hal ini terungkap ketika dilakukan pemeriksaan, MR kerap tertawa sendiri.
“Dia juga pernah mencoba menusuk orang,” ucap Supriadi dalam rilisnya.
(thm)