DKI Pindahkan Pemotongan Hewan Kurban di 35 Masjid ke Dua RPH
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memindahkan pemtongan hewan kurban di 35 masjid sekitar venue Jakarta Equestrian Park, Pulomas, Jakarta Timur, ke dua rumah pemotongan hewan (RPH). Langkah ini diambil karena jarak 1-8 km dari venue Jakarta Equestrian Park harus steril dari hewan berisiko.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Equestrian Park ini akan dipakai untuk pertandingan cabang olahraga berkuda yang akan diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2018. Jadwal tersebut bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik yang akan jatuh pada 22-25 Agustus 2018.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Sandi, harus menjalankan aturan ketat sesuai keputusan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Untuk itu, Pemprov harus mengambil jalan tengah yaitu dengan melakukan pemusatan tempat pemotongan kurban.
Sandi menuturkan, DKI Jakarta pada 2018 berhasil mendapatkan sertifikat bebas penyakit atau equine disease free zone (EDFZ) dari OIE. Dengan sertifikat ini Jakarta bisa menyelenggarakan cabang olahraga berkuda di Asian Games 2018.
"Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa radius 8 km dari venue Equestrian harus bebas dari keberadaan hewan kuda. Selanjutnya, radius 1 km dari venue Equestrian harus bebas dari hewan yang berisiko menularkan penyakit pada kuda. Jakarta Equestrian Park Pulomas seluas 35 hektare harus bebas dari semua hewan," kata Sandi dalam akun Twitter resminya @sandiuno pada Sabtu (14/7/2018).
Sandi mengungkapkan, sebagai kompensasi, Pemprov DKI akan menggratiskan biaya pemotongan hewan kurban dan memberikan biaya atas mobilisasinya dari 35 masjid di sekitar tempat pertandingan ini ke dua RPH yang ditunjuk, yakni di RPH Pulo Gadung dan Cakung.
"Jadi, pembatasan ini tidak berpengaruh pada jumlah pemotongan hewan kurban, hanya tempatnya saja yang dipindahkan," ungkapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Equestrian Park ini akan dipakai untuk pertandingan cabang olahraga berkuda yang akan diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2018. Jadwal tersebut bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik yang akan jatuh pada 22-25 Agustus 2018.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Sandi, harus menjalankan aturan ketat sesuai keputusan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Untuk itu, Pemprov harus mengambil jalan tengah yaitu dengan melakukan pemusatan tempat pemotongan kurban.
Sandi menuturkan, DKI Jakarta pada 2018 berhasil mendapatkan sertifikat bebas penyakit atau equine disease free zone (EDFZ) dari OIE. Dengan sertifikat ini Jakarta bisa menyelenggarakan cabang olahraga berkuda di Asian Games 2018.
"Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa radius 8 km dari venue Equestrian harus bebas dari keberadaan hewan kuda. Selanjutnya, radius 1 km dari venue Equestrian harus bebas dari hewan yang berisiko menularkan penyakit pada kuda. Jakarta Equestrian Park Pulomas seluas 35 hektare harus bebas dari semua hewan," kata Sandi dalam akun Twitter resminya @sandiuno pada Sabtu (14/7/2018).
Sandi mengungkapkan, sebagai kompensasi, Pemprov DKI akan menggratiskan biaya pemotongan hewan kurban dan memberikan biaya atas mobilisasinya dari 35 masjid di sekitar tempat pertandingan ini ke dua RPH yang ditunjuk, yakni di RPH Pulo Gadung dan Cakung.
"Jadi, pembatasan ini tidak berpengaruh pada jumlah pemotongan hewan kurban, hanya tempatnya saja yang dipindahkan," ungkapnya.
(whb)