Korban Pemerkosaan Tewas karena Depresi, 7 Pelaku Diringkus
A
A
A
BOGOR - Sedikitnya tujuh dari delapan pelaku kasus pemerkosaan yang menimpa FN (15), siswi salah satu SMK di Bogor diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, Kamis 12 Juli 2018 malam.
"Satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018).
Tujuh tersangka yang sudah diamankan itu berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22). Mereka diamankan di tempat dan waktu terpisah.
Dicky menambahkan, kasus ini terungkap hingga berhasil menangkap para pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. "Keluarga korban baru mengetahui anaknya stres atau depresi berat kemudian meninggal dunia dari rekan korban. Jadi orangtuanya baru tahu kemudian lapor setelah korban meninggal," katanya.
Dia menjelaskan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban janjian dengan ISH dan selanjutnya dijemput menggunakan motor di dekat perlintasan kereta api kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa 26 Juni malam.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Citeureup yang merupakan tempat nogkrong ISH dan teman-temannya. Setibanya di rumah kosong, korban diketahui langsung diperkosa secara paksa oleh para pelaku.
Tidak diketahui secara pasti apakah para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol (minol) atau tidak. "Awalnya enam orang bergiliran, kemudian datang dua pelaku yang lainnya melakukan perbuatan serupa," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyono menambahkan, usai diperkosa secara bergiliran korban langsung diantar pulang oleh salah seorang pelaku. Namun dikarenakan trauma dan diduga di bawah ancaman, korban tidak langsung menceritakan kepada keluarga atas apa yang telah dialamimya.
"Selang beberapa hari pasca kejadian, korban pun mengalami sakit yang tidak biasa, makan, minum, dan bicara pun tidak mau, karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (3 Juli)," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar karpet warna merah, satu buah celana panjang warna cokelat muda, satu buah celana dalam warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning nomor polisi F 573 NJ, satu buah HP Xiaomi warna gold, berikut kartu perdana.
"Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dan keluarga siswi SMK korban pemerkosaan sempat mendatangi Mapolres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 12 Juli 2018.
Kedatangan mereka tersebut untuk mendesak polisi segera mengungkap secara tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami FN di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, beberapa pekan lalu.
"Kami datang ke sini meminta polisi segera menangkap seluruh pelaku lagi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban," kata Kuasa hukum, Rihat Manulang, di Mapolres Bogor.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh para pelaku sudah di luar batas. Rihat pun mendesak polisi segera melimpahkan berkas kasus 7 pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya ke pengadilan.
"Para pelaku ini sudah sangat bejat!. Kami ingin 7 pelaku dari 8 yang sudah ditangkap dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kami juga apresisasi karena polisi cepat menangkap 7 pelaku itu," tegas Rihat.
Sementara itu, ibu korban AN berharap agar seluruh pelaku yang diduga telah memperkosa putrinya hingga meninggal dunia segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. "Hukum mati lah pak!," cetus AN.
AN mengaku sudah memaafkan pihak keluarga dari masing-masing pelaku yang sempat berkunjung ke rumahnya pasca kejadian ini. Namun, proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan hingga tuntas.
"Kalau keluarganya sudah kita maafkan. Tapi tetap proses hukum harus berjalan. Ada satu keluarga pelaku utamanya IB yang ada itikad baik ke kami. Tetapi kembali lagi itu hak mereka," pungkasnya.
"Satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018).
Tujuh tersangka yang sudah diamankan itu berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22). Mereka diamankan di tempat dan waktu terpisah.
Dicky menambahkan, kasus ini terungkap hingga berhasil menangkap para pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. "Keluarga korban baru mengetahui anaknya stres atau depresi berat kemudian meninggal dunia dari rekan korban. Jadi orangtuanya baru tahu kemudian lapor setelah korban meninggal," katanya.
Dia menjelaskan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban janjian dengan ISH dan selanjutnya dijemput menggunakan motor di dekat perlintasan kereta api kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa 26 Juni malam.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Citeureup yang merupakan tempat nogkrong ISH dan teman-temannya. Setibanya di rumah kosong, korban diketahui langsung diperkosa secara paksa oleh para pelaku.
Tidak diketahui secara pasti apakah para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol (minol) atau tidak. "Awalnya enam orang bergiliran, kemudian datang dua pelaku yang lainnya melakukan perbuatan serupa," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyono menambahkan, usai diperkosa secara bergiliran korban langsung diantar pulang oleh salah seorang pelaku. Namun dikarenakan trauma dan diduga di bawah ancaman, korban tidak langsung menceritakan kepada keluarga atas apa yang telah dialamimya.
"Selang beberapa hari pasca kejadian, korban pun mengalami sakit yang tidak biasa, makan, minum, dan bicara pun tidak mau, karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (3 Juli)," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar karpet warna merah, satu buah celana panjang warna cokelat muda, satu buah celana dalam warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau biru kuning nomor polisi F 573 NJ, satu buah HP Xiaomi warna gold, berikut kartu perdana.
"Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dan keluarga siswi SMK korban pemerkosaan sempat mendatangi Mapolres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 12 Juli 2018.
Kedatangan mereka tersebut untuk mendesak polisi segera mengungkap secara tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami FN di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, beberapa pekan lalu.
"Kami datang ke sini meminta polisi segera menangkap seluruh pelaku lagi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban," kata Kuasa hukum, Rihat Manulang, di Mapolres Bogor.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh para pelaku sudah di luar batas. Rihat pun mendesak polisi segera melimpahkan berkas kasus 7 pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya ke pengadilan.
"Para pelaku ini sudah sangat bejat!. Kami ingin 7 pelaku dari 8 yang sudah ditangkap dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kami juga apresisasi karena polisi cepat menangkap 7 pelaku itu," tegas Rihat.
Sementara itu, ibu korban AN berharap agar seluruh pelaku yang diduga telah memperkosa putrinya hingga meninggal dunia segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. "Hukum mati lah pak!," cetus AN.
AN mengaku sudah memaafkan pihak keluarga dari masing-masing pelaku yang sempat berkunjung ke rumahnya pasca kejadian ini. Namun, proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan hingga tuntas.
"Kalau keluarganya sudah kita maafkan. Tapi tetap proses hukum harus berjalan. Ada satu keluarga pelaku utamanya IB yang ada itikad baik ke kami. Tetapi kembali lagi itu hak mereka," pungkasnya.
(mhd)