Curi Uang Mahasiswa Korea, Tiga Office Boy Diciduk Polisi
A
A
A
DEPOK - Tiga office boy rumah kos Kondokos Anak Juragan, Beji, Depok, dibekuk petugas Polresta Depok. Mereka diciduk lantaran berulang kali menggasak uang penghuni kos yang diisi mahasiswa UI asal Korea Selatan.
Korban terakhir dari para pelaku ialah Ryu Seonghun. Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman mengatakan, Ryu melaporkan kehilangan uang sebesar Rp13 juta pada Selasa, 10 Juli 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang mendapatkan keterangan sejumlah saksi akhirnya meringkus tiga pelaku yakni, MI, R dan AA.
“Otak pencurian tersangka R, dia sudah bekerja dua tahun di rumah kos tersebut dan bisa mengakses kamar untuk membersihkan kamar,” kata Arif kepada wartawan Kamis (12/7/2018).
Arif menuturkan, korban pencurian dari ketiga office boy ini lebih dari satu orang. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa 58 lembar uang pecahan Rp50.000, empat lembar uang pecahan Rp100.000.
Kemudian ada uang asing yaitu satu lembar pecahan 10 dollar, satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 50.000 Won, satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 5.000 Won serta keping logam Korea senilai 200. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Korban terakhir dari para pelaku ialah Ryu Seonghun. Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman mengatakan, Ryu melaporkan kehilangan uang sebesar Rp13 juta pada Selasa, 10 Juli 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang mendapatkan keterangan sejumlah saksi akhirnya meringkus tiga pelaku yakni, MI, R dan AA.
“Otak pencurian tersangka R, dia sudah bekerja dua tahun di rumah kos tersebut dan bisa mengakses kamar untuk membersihkan kamar,” kata Arif kepada wartawan Kamis (12/7/2018).
Arif menuturkan, korban pencurian dari ketiga office boy ini lebih dari satu orang. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa 58 lembar uang pecahan Rp50.000, empat lembar uang pecahan Rp100.000.
Kemudian ada uang asing yaitu satu lembar pecahan 10 dollar, satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 50.000 Won, satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 5.000 Won serta keping logam Korea senilai 200. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)