Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Jakbar

Kamis, 12 Juli 2018 - 12:51 WIB
Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Jakbar
Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Jakbar
A A A
JAKARTA - Bangunan ilegal tak berizin berupa perkantoran, tempat tinggal, rumah toko (ruko), serta kos-kosan menjamur di wilayah Jakarta Barat.

Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengakui hal tersebut. Menurut dia, pelanggaran tersebut banyak terjadi di wilayah Kebon Jeruk. “Jumlahnya mencapai ribuan. Laporan itu diberikan pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Umumnya bangunan dengan luas tanah di bawah 100 meter,” kata Tamo kemarin.

Dia menyebut akan membongkar 80 bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun ini. Permohonan itu telah diserahkan oleh Sudin Citata Pemkot Jakarta Barat.

Kepala Seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska Primadini mengatakan, ada 13 bangunan yang tak berizin di wilayahnya.

Terhadap bangunan itu, Sis ka mengaku telah memberikan teguran dan meminta tidak melakukan operasi sebelum mengurusi beberapa izinnya. “Kami juga telah laporkan hal tersebut ke Satpol PP untuk melakukan pembong karan sebab pihak Satpol PP-lah yang punya wewenang,” katanya.

Selain itu, pada bangunan yang bakal dibongkar, Siska me ngaku juga telah mem berikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan. “Selama waktu itu pemilik bangunannya diminta segera membereskan barang-barang serta angkat kaki, tinggal menunggu tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP,” jelasnya.

Sementara itu, dua hotel di kawasan Mangga Besar yakni Hotel 88 dan Hotel Holiday di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat dibongkar Penertiban dua bangunan ini diawasi sejumlah instansi baik dari kepolisian, TNI, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Citata DKI Jakarta, dan Bina Marga DKI Jakarta, serta beberapa instansi lain.

“Karena tak ber-IMB, dua hotel itu dibongkar ya. Hanya saja, yang mengeksekusi dari Dinas Citata DKI Jakarta,” ujar Camat Tamansari Firman Ibrahim.

Sementara itu, Corporatet Director of Sales and Marke ting Waringin Hospitaly Hotel Group Metty Yan Harahap menerangkan, pihaknya me minta maaf terkait penertiban bangunan di Hotel 88. “Kami segera ubah dan diskusikan lebih dalam dengan tim arsitek dan tim proyek. Secara peruntukan sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku,” jelasnya. (Yan Yusuf)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6929 seconds (0.1#10.140)