Penjambret Penumpang Ojol Mengaku Sopir Angkot yang Terdesak Setoran
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penjambretan yang menewaskan Warsilah (36), penumpang ojek online (ojol) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sudah menyerahkan diri ke polisi. Pelaku mengaku selama ini ternyata bekerja sebagai sopir angkutan umum.
Pelaku bernama Sandi Haryanto (27) nekat menjambret untuk menutupi setoran angkot yang tertunggak dua hari. Selain itu, warga Cakung, Jakarta Timur itu juga mengaku nekat melakukan aksi kejahatan untuk menutupi kebutuhan hidup. (Baca juga: Dihantui Wajah Korban, Penjambret Penumpang Ojol Menyerahkan Diri)
"Iya bang (sopir) Angkot M 53 (Rute Pulo Gadung-Kota). Saya sudah nunggak dua hari dan butuh untuk kebutuhan sendiri juga," ujar Sandi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, menyebutkan, dalam kasus ini polisi sudah menyita barang berharga milik korban berupa tas, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku saat menjambret.
"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Dijambret, Wanita Penumpang Ojol Tewas Terjatuh dari Sepeda Motor)
Pelaku bernama Sandi Haryanto (27) nekat menjambret untuk menutupi setoran angkot yang tertunggak dua hari. Selain itu, warga Cakung, Jakarta Timur itu juga mengaku nekat melakukan aksi kejahatan untuk menutupi kebutuhan hidup. (Baca juga: Dihantui Wajah Korban, Penjambret Penumpang Ojol Menyerahkan Diri)
"Iya bang (sopir) Angkot M 53 (Rute Pulo Gadung-Kota). Saya sudah nunggak dua hari dan butuh untuk kebutuhan sendiri juga," ujar Sandi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, menyebutkan, dalam kasus ini polisi sudah menyita barang berharga milik korban berupa tas, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku saat menjambret.
"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Dijambret, Wanita Penumpang Ojol Tewas Terjatuh dari Sepeda Motor)
(thm)