Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi

Jum'at, 06 Juli 2018 - 23:04 WIB
Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi
Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi
A A A
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, mengamankan 21 kg sabu-sabu dan 53 ribu butir ekstasi dari empat orang tersangka, yakni BY, DP, RH, dan DS.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempat tersangka itu merupakan hasil penyidikan pihaknya selama periode Mei-Juni 2018.

"Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper yang dibawa pelaku BY," ujar Victor kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).

Penumpang maskapai Lion Air JT-251 tujuan Padang-Palu yang transit di Soetta itu akhirnya diamankan petugas. BY ketahuan membawa sabu di dalam kemasan makanan ringan di Terminal 1.

Dari keterangan BY, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartement di wilayah Jakarta dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni DP dan RH, berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasinya.

"Dari tangan tersangka DP dan RH, kami berhasil mengamankan 9,6 kg sabu dan 31.400 butir pil ekstasi, berikut 1,9 kg bubuk khetamin yang ada di dalam apartemen tempat mereka," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke Surabaya, Jawa Timur. Di sini, seorang pelaku berinisial DS kembali diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan berarti.

"Dari tangan DS, awalnya kami hanya mengamankan 3,3 kg sabu dan 1.500 pil ekstasi yang ada di dalam tas ranselnya. Setelah kami kembangkan, ada 6 kg sabu dan 20.300 butir ekstasi lagi," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka DS dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk berkumpul dengan ketiga tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan di Jakarta.

"Kami masih mencari bandar besarnya yang berinisial J dan B. Mereka memiliki cakupan peredaran sabu yang sangat luas di Indonesia, mulai Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, DS, salah satu tersangka mengaku, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena tergiur dengan dunia gemerlap. Kepada wartawan, dia mengaku baru setahun terlibat jaringan.

"Saya hanya kurir saja. Dapatnya lumayan lah, sudah setahun ini beroperasi. Sekali berhasil kirim barang keuntungannya bisa mencapai Rp200 juta. Uangnya untuk beli mobil BMW dan emas," ungkapnya.

Sebelum terlibat jaringan narkotika dunia, DS mengaku hanya bekerja sebagai buruh serabutan, dengan penghasilan yang sangat tidak menentu dan tanpa jaminan.

"Saya dulunya kerja serabutan. Sekarang sudah bisa membeli barang-barang selama jadi kurir. Keuntungannya sangat lumayan. Dari hasil menjual sabu, saya sudah punya rumah, mobil," bebernya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7930 seconds (0.1#10.140)