Marak Alih Fungsi, Bekasi Ajukan Raperda Lahan Pertanian

Senin, 02 Juli 2018 - 22:06 WIB
Marak Alih Fungsi, Bekasi Ajukan Raperda Lahan Pertanian
Marak Alih Fungsi, Bekasi Ajukan Raperda Lahan Pertanian
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada DPRD. Ini dilakukan untuk menghindari maraknya alih fungsi lahan di wilayah setempat.

"Karena kekhawatiran kami banyaknya alih fungsi lahan, jadi butuh aturan yang mengikat mengenai lahan pertanian tersebut. Sekarng kami ajukan kepada legislatif," ungkap Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmadja, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, raperda tersebut sudah dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD. Eka melanjutkan, pembuatan Perda ini sesuai amanat Undang-Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, usulan ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini.

Eka menjelaskan, raperda itu penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan."Jadi kedepannya lahan pertanian kita kunci agar tidak sembarangan beralih fungsi jadi industri dan permukiman," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengungkapkan, dari 44.000 hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33.000 hektare di antaranya masuk dalam Raperda LP2B."Jadi cuma 33.000 hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari 23 kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu lahan pertanian di 10 kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri. Sehingga, terang dia, wilayah tersebut memang tidak dimasukan dalam usulan di Raperda LP2B."Jadi kita maksimalkan yang sudah ada agar tidak beralih fungsi sembarangan," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mengatakan, usulan dari eksekutif sudah diterima dan sedang dibahas Baleg."Masih dibahas, karena ada beberapa tahapan untuk disahkan," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya aturan tersebut. Sebab, wilayah Kabupaten Bekasi memang mengkhawatirkan lahan beralih fungsi menjadi industri maupun permukiman. Untuk itu, diperlukan adanya aturan agar lahan beralih tersebut sesuai aturan yang mengikat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)