Begal Tenda Oranye Penjambret Nenek 56 Tahun Ditembak Mati
A
A
A
JAKARTA - Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, menembak mati satu dari belasan anggota begal dan jambret yang dikenal dengan sebutan Tenda Oranye. Rasit tewas ditembak lantaran berupaya merebut pistol polisi saat akan ditangkap.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rully Indra mengatakan, selain menembak mati Rasit, petugas juga membekuk tiga pelaku lain yakni, Martin (29), Ali, (35), dan Dito (32)."Mereka ini kelompok begal dan jambret Tenda Oranye. Mereka sering beraksi di jalanan Ibu Kota," kata Rully pada wartawan Senin (2/7/2018).
“Kami membekuk mereka saat berkumpul di Tenda Oranye. Saat di tangkap, Rasit mencoba merebut pistol anggota, kami terpaksa melepaskan tembakan, sebelumnya kami tindak tegas,” ucap Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra, Senin (2/7/2018).
Rully mengatakan, aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Aksi terakhir Rasit ini terjadi pada 26 Juni 2018 lalu dengan korban nenek berinisial CF (56) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kejadian itu, CF mengalami luka berat setelah terjatuh lantaran mempertahankan tas. Sementara beberapa benda berharga, mulai dari ponsel hingga uang tunai, STNK mobil, dan kunci mobilnya raib di curi gerombolan begal. Kejadian itu membuat CF merugi Rp 50 juta.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melacak pelaku melalui Iphone 7 yang dicuri. Ponsel itu kemudian didapat di sekitar kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. “Kami kemudian melakukan olah tkp kembali, dan menyusuri setiap kemungkinan. Akhirnya mendapati pelaku merupakan kelompok Tenda Oranye,” ucap Rully yang menggrebek kelompok itu pada Senin dini hari.
Sebelumnya, kelompok begal dan jambret Tenda Oranye digerebek polisi pada Jumat, 29 Juni 2018 lalu. Kala itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarief Burhanuddin yang menjadi korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, masih mengembangkan kasus ini dan memburu lima pelaku lain, yakni WW, DN, MW, KD, dan TT."Anggota kelompok Tenda Oranye ini residivis kambuhan kasus begal, penjambretan dan perampokan," ujarnya.
Akibat ulahnya, para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rully Indra mengatakan, selain menembak mati Rasit, petugas juga membekuk tiga pelaku lain yakni, Martin (29), Ali, (35), dan Dito (32)."Mereka ini kelompok begal dan jambret Tenda Oranye. Mereka sering beraksi di jalanan Ibu Kota," kata Rully pada wartawan Senin (2/7/2018).
“Kami membekuk mereka saat berkumpul di Tenda Oranye. Saat di tangkap, Rasit mencoba merebut pistol anggota, kami terpaksa melepaskan tembakan, sebelumnya kami tindak tegas,” ucap Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra, Senin (2/7/2018).
Rully mengatakan, aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Aksi terakhir Rasit ini terjadi pada 26 Juni 2018 lalu dengan korban nenek berinisial CF (56) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kejadian itu, CF mengalami luka berat setelah terjatuh lantaran mempertahankan tas. Sementara beberapa benda berharga, mulai dari ponsel hingga uang tunai, STNK mobil, dan kunci mobilnya raib di curi gerombolan begal. Kejadian itu membuat CF merugi Rp 50 juta.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melacak pelaku melalui Iphone 7 yang dicuri. Ponsel itu kemudian didapat di sekitar kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. “Kami kemudian melakukan olah tkp kembali, dan menyusuri setiap kemungkinan. Akhirnya mendapati pelaku merupakan kelompok Tenda Oranye,” ucap Rully yang menggrebek kelompok itu pada Senin dini hari.
Sebelumnya, kelompok begal dan jambret Tenda Oranye digerebek polisi pada Jumat, 29 Juni 2018 lalu. Kala itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarief Burhanuddin yang menjadi korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, masih mengembangkan kasus ini dan memburu lima pelaku lain, yakni WW, DN, MW, KD, dan TT."Anggota kelompok Tenda Oranye ini residivis kambuhan kasus begal, penjambretan dan perampokan," ujarnya.
Akibat ulahnya, para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(whb)