Sebarkan Konten Pornografi Anak, Polisi Cokok 3 Jebolan Loly Candy
A
A
A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap kawanan jaringan penyebar video pornografi anak di media sosial. Mereka merupakan jaringan dan member grup pornografi anak yang dibongkar Maret lalu, yakni Official Candy's Group atau Loly Candy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, tim Subdit Cyber Crime mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang pernah mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya. (Baca: Pornografi Anak di Grup Facebook, Polisi Temukan 500 Konten Video)
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lain yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak itu. Hasilnya, belum lama ini polisi kembali menangkap tiga pelaku.
"Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018). (Baca juga: Begini Putaran Uang Grup Facebook Official Candy's)
Ketiga orang yang diringkus itu perannya menyebarkan konten pornografi anak. "Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Baca juga: Gawat, Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus Pornografi Anak)
Kemudian Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, tim Subdit Cyber Crime mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang pernah mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya. (Baca: Pornografi Anak di Grup Facebook, Polisi Temukan 500 Konten Video)
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lain yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak itu. Hasilnya, belum lama ini polisi kembali menangkap tiga pelaku.
"Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018). (Baca juga: Begini Putaran Uang Grup Facebook Official Candy's)
Ketiga orang yang diringkus itu perannya menyebarkan konten pornografi anak. "Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Baca juga: Gawat, Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus Pornografi Anak)
Kemudian Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
(thm)