Penumpang Tewas Lompat dari Angkot, Sopir Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Sopir angkutan kota (Angkot) M30A jurusan Tanjung Priok-Pulogadung, Erlangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Asih Kurniasih (32) yang tewas setelah lompat dari angkot yang ditumpanginya. Erlangga diduga terbukti bersekongkol melakukan aksi pencurian.pencurian.
"Tersangka E ini pengemudi angkot M30A jurusan Tanjung Priok, Pulogadung dan Kelapa Gading. Namun, dia juga bersekongkol dengan dua pelaku (pencurian dalam angkot) lainnya," ujar Kapolsek Koja Kompol Efendi di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menurut Efendi, Erlangga dan dua pelaku pencurian dalam angkot, A dan D itu juga saling kenal, mereka kerap melakukan aksi kejahatan serupa lebih dari tiga kali dan biasa beraksi di siang bolong. Bahkan, satu dari ketiga pelaku ada yang residivis kasus serupa.
Awalnya, terang Efendi, Erlangga sempat beralibi tak ada sangkut pautnya. Namun, polisi akhirnya berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Adapun Erlangga merupakan sopir asli dan sudah menjadi sopir angkot selama lima tahunan.
"Kepolisian punya teknik bagaimana mengungkap kasus itu. Kita periksa bukan hanya pelaku, tapi juga saksi-saksi hingga bukti-bukti terkumpul," tuturnya. (Baca Juga: Panik Penumpang Sebelah Ditodong, Asih Tewas Usai Lompat dari Angkot
Akibat perbuatannya, tambah Efendi, Erlangga dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi pun menyita angkot dan saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Baca Juga: Wanita Tewas Lompat dari Angkot, Polisi Periksa Keterlibatan Sopir(mhd)
"Tersangka E ini pengemudi angkot M30A jurusan Tanjung Priok, Pulogadung dan Kelapa Gading. Namun, dia juga bersekongkol dengan dua pelaku (pencurian dalam angkot) lainnya," ujar Kapolsek Koja Kompol Efendi di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menurut Efendi, Erlangga dan dua pelaku pencurian dalam angkot, A dan D itu juga saling kenal, mereka kerap melakukan aksi kejahatan serupa lebih dari tiga kali dan biasa beraksi di siang bolong. Bahkan, satu dari ketiga pelaku ada yang residivis kasus serupa.
Awalnya, terang Efendi, Erlangga sempat beralibi tak ada sangkut pautnya. Namun, polisi akhirnya berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Adapun Erlangga merupakan sopir asli dan sudah menjadi sopir angkot selama lima tahunan.
"Kepolisian punya teknik bagaimana mengungkap kasus itu. Kita periksa bukan hanya pelaku, tapi juga saksi-saksi hingga bukti-bukti terkumpul," tuturnya. (Baca Juga: Panik Penumpang Sebelah Ditodong, Asih Tewas Usai Lompat dari Angkot
Akibat perbuatannya, tambah Efendi, Erlangga dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi pun menyita angkot dan saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (Baca Juga: Wanita Tewas Lompat dari Angkot, Polisi Periksa Keterlibatan Sopir(mhd)