Edarkan Ganja, Pemuda di Cikarang Timur Diringkus Saat Transaksi

Jum'at, 22 Juni 2018 - 14:01 WIB
Edarkan Ganja, Pemuda...
Edarkan Ganja, Pemuda di Cikarang Timur Diringkus Saat Transaksi
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Timur mengamankan daun ganja kering seberat 2,6 gram yang dibungkus kertas cokelat di Kampung Ceger RT 2/3, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Juni 2018 malam. Ganja siap edar itu diamankan dari WA (21) pemuda setempat.

"Tersangka WA kami amankan saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya di Kampung Ceger," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija, Jumat (22/6/2018). Saat ini, kata dia, petugas masih memburu seorang bandar besar yang kerap menyuplai tersangka WA.

Peristiwa tertangka WA berawal dari petugas yang mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi Kampung Cambay RT 02/01, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis 21 Juni 2018 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas terus membuntuti tersangka yang hendak bertransaksi dengan temannya.

Kemudian petugas menangkap tersangka di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan. Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Setelah itu, petugas meminta tersangka menunjukan tempat tinggalnya. "Di lokasi tempat tinggal tersangka, kami temukan 2,6 gram ganja kering siap edar," ungkapnya.

Alhasil, tersangka WA tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 2,6 gram, satu unit handphone, kunci dan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, tersangka AW sudah lama diincar petugas karena aksinya sebagai pengedar kerap meresahkan warga Cikarang Timur. "Saat ini masih dilakukan pengembangan atas jaringan penyuplai tersangka, kita sudah kantongi penyuplainya," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. Kini kasus ini ditangani Polsek Cikarang Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)