Hakim Sidang Aman Abdurrahman Tegur Awak Media
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda putusan atau vonis. Dalam persidangan, hakim sempat menegur awak media lantaran ribut-ribut.
"Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018 dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dalam persidangan, hakim Zaini sempat menegur awak media lantaran awak media tak bisa tenang dalam menyaksikan jalannya persidangan yang baru dimulai itu.
Ditambah lagi, awak media atau pengunjung sidang masih membandel membawa masuk alat perekam, termasuk alat komunikasi, seperti handphone ke dalam ruang persidangan.
"Dimohon untuk tidak ribut dan kamera semuanya di luar (tak boleh live). Nanti pembacaan vonis diperbolehkan (masuk)," tuturnya.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan edaran untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Sebab, dapat menimbulkan ketakutan dan efek lainnya.
"Sidang atas nama Aman Abdurrahman Jumat, 22 Juni 2018 dimulai," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Dalam persidangan, hakim Zaini sempat menegur awak media lantaran awak media tak bisa tenang dalam menyaksikan jalannya persidangan yang baru dimulai itu.
Ditambah lagi, awak media atau pengunjung sidang masih membandel membawa masuk alat perekam, termasuk alat komunikasi, seperti handphone ke dalam ruang persidangan.
"Dimohon untuk tidak ribut dan kamera semuanya di luar (tak boleh live). Nanti pembacaan vonis diperbolehkan (masuk)," tuturnya.
Sebelumnya, KPI mengeluarkan edaran untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Sebab, dapat menimbulkan ketakutan dan efek lainnya.
(ysw)