Hari Ini, Aman Abdurrahman Jalani Sidang Vonis Kasus Bom Thamrin

Jum'at, 22 Juni 2018 - 05:45 WIB
Hari Ini, Aman Abdurrahman...
Hari Ini, Aman Abdurrahman Jalani Sidang Vonis Kasus Bom Thamrin
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (22/6/2018) akan membacakan vonis terhadap terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dalam kasus bom Thamrin.

"Betul hari ini (sidang Aman Abdurahman membacakan vonis)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Sidang putusan ini sendiri akan dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum. Kendati begitu, Guntur menyatakan ada beberapa prosedur yang akan diterapkan kepada awak media saat meliput sidang vonis itu di ruang sidang.

Menurutnya, pada sidang vonis pentolan dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu, media televisi tidak diperkenankan untuk menyiarkan secara langsung. Hal ini, kata dia merupakan hasil kordinasi dengan aparat kepolisian dengan merujuk edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang menampilkan sidang kasus terorisme secara langsung.

"Saya koordinasikan dengan Majelisnya kalau soal alat perekam, kalau tidak boleh siaran langsung memang sudah betul," papar Guntur.

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terkait dengan persidangan vonis Aman Abdurrahman. Polri mengerahkan ratusan personel demi memastikan keberlangsungan proses meja hijau itu.

"Kami melakukan pengamanan maksimal, jangan sampe terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto terpisah.

JPU sebelumnya dalam amar tuntutannya menyebut, Aman Abdurahman merupakan penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, di Gereja Samarinda serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Namun, dalam nota pembelaannya, pada sidang 25 Mei 2018 lalu, Aman dan penasihat hukumnya membantah seluruh isi tuntutan JPU. Disisi lain, Aman justru mempersilakan untuk majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya.

Aman sendiri dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)