Soal Mudik Neraka, Habiburokhman Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 21 Juni 2018 - 14:32 WIB
Soal Mudik Neraka, Habiburokhman Dilaporkan ke Polisi
Soal Mudik Neraka, Habiburokhman Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal mudik neraka di Pelabuhan Merak, Banten, pada H-2 Lebaran. Habiburokhman dilaporkan ke polisi oleh mahasiswa bernama Danick Danoko.

Danick menilai, Habiburokhman telah menyebarkan berita bohong soal kemacetan parah di Pelabuhan Merak pada 13 Juni 2018. Karena, kata pelapor, pada hari tersebut tidak terjadi kemacetan yang parah seperti diceritakan oleh politikus Partai Gerindra itu.

"Saya H-2 itu melakukan perjalanan dari rumah ke Merak, Banten untuk nganter rekan, nganterin teman saya. Dalam perjalanan itu tidak menemukan ada kemacetan seperti yang dibilang oleh Pak Habiburokhman. Tapi saya enggak ke Lampung, saya balik lagi ke Jakarta. Saya cuma nganter doang sampai pelabuhan, terus saya pulang lagi ke Jakarta," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Menurut dia, ketika itu arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak terpantau lancar. Kepadatan hanya terjadi selepas exit Tol Merak. "Tidak ada macet yang berlebihan, paling cuma antrean keluar exit tol atau nunggu kapal," katanya.

Dia menjelaskan, dirinya ketika itu berangkat dari rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.00 WIB dan sampai di Merak sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mengantarkan temannya ke Merak, dia kembali pulang ke Jakarta.

"Saya nganter doang. Balik lagi pulang karena enggak mau ke Lampung juga. Teman memang orang Lampung, dia di sini ada urusan. Enggak ada kemacetan saat pulang ke Jakarta malah lancar banget," katanya.

Danick berharap, Habiburokhman, sebagai publik figur, dapat menjaga pernyataannya agar tak menyesatkan masyarakat. Dia meminta tak ada yang direkayasa dari arus mudik Lebaran tahun ini.

"Karena gini yang saya pingin bang Habiburokhman ini Ketua DPP Gerindra terus dia juga Ketua ACTA. Dia suka ngetweet di Twitter, atau di media-media lain sering ngomong. Ya Kalau misalnya dia, kalau saya pengennya dia ini, ngomongnya udahlah yang benar-benar terjadi aja. Jangan direkayasa. Jangan dipelintir, apalagi yang saya tahu dia enggak naik mobil ke Lampung, tapi pakai pesawat," tuturnya.

Laporan Danick tertuang dengan nomor laporan TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan atau pencemaran nama baik melalui medi elektronik dengan pasal pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebagai barang bukti atas laporannya itu, Danick menyertakan print out statement Habiburokhman di sejumlah media, print out statemen bantahan pihak Kemenhub serta print out bukti tiket pesawat Habiburokhman yang dia dapat dari media sosial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu saat ini masih diteliti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Itu ada laporan, tapi masih dilakukan analisa oleh penyidik," katanya. (Baca Juga: Respons Relawan Jokowi Terkait 'Neraka' Mudik Lebaran(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6948 seconds (0.1#10.140)
pixels