Perjalanan Kasus Habib Rizieq hingga Dapat SP3 dari Polisi

Senin, 18 Juni 2018 - 22:28 WIB
Perjalanan Kasus Habib Rizieq hingga Dapat SP3 dari Polisi
Perjalanan Kasus Habib Rizieq hingga Dapat SP3 dari Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq Sihab dengan Firza Husein berawal dari sebuah situs beralamat www.baladacintarizieq.com yang membuat geger masyarakat pada awal 2017.

Situs tersebut memuat konten screenshot percakapan tak senonoh via aplikasi Whatsapp, antara seorang pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut merupakan Firza Husein. (Baca: Polda Metro Jaya tetapkan Habib Rizieq Tersangka )

Percakapan dalam screenshot seolah-seolah menggambarkan Rizieq memiliki hubungan dengan Firza. Situs 'baladacintarizieq' juga memuat konten foto-foto syur yang diduga diambil Firza untuk pria yang diduga Rizieq. (Baca juga: Polri Akui Terbitkan SP3 Habib Rizieq, Ini Alasannya )

Tak hanya foto, situs tersebut juga mengunggah rekaman suara dua orang perempuan yang sedang menbicarakan adanya hubungan terlarang antara pria diduga Rizieq dengan perempuan diduga Firza. Kedua perempuan tersebut digambarkan sebagai Firza sendiri dan sosok temannya Fatimah alias Kak Emma.

Selang empat bulan, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, Selasa 16 Mei 2017. Sementara Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka hampir dua pekan setelah Firza, yakni Senin 29 Mei 2017. Polisi kemudian tidak bisa memeriksa Rizieq karena yang bersangkutan berada di Arab Saudi.

Setelah setahun lebih berada di Arab Saudi, pada 15 Juni 2018, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Dia mengaku sudah memegang SP3 asli.

Polri juga mengakui sudah menerbitkan SP3 untuk Habib Rizieq karena kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti. Polri mengaku terpaksa memberikan SP3 karena tidak bisa menemukan siapa yang mengupload atau membuat situs www.baladacintarizieq.com itu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5586 seconds (0.1#10.140)