Soal SP 3 Habib Rizieq, Habib Novel: Kasusnya Karena Kurang Bukti

Senin, 18 Juni 2018 - 18:36 WIB
Soal SP 3 Habib Rizieq, Habib Novel: Kasusnya Karena Kurang Bukti
Soal SP 3 Habib Rizieq, Habib Novel: Kasusnya Karena Kurang Bukti
A A A
JAKARTA - Humas Persaudaraan Alumni 212, Habib Novel Chaidir Bamukmin menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam seharusnya di keluarkan sejak lama oleh Kepolisian.

Karena menurut Habib Novel, kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab kurang bukti untuk dipidanakan. "Karena emang gak cukup bukti semunya itu rekayasa itu untuk dibarter kasus lainnya", ucapnya kepada wartawan, Senin (18/6/2018).

Habib Novel menilai, SP3 kasus Habib Rizieq di barter dengan SP3 kasus yang menimpa Soekmawati Soekarnoputri mengenai penistaan agama.

"Ini baru terbaca ternyata setelah mereka dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya ada. Maka dari itu kita akan melakukan praperadilan", tambahnya. (Baca: Habib Rizieq Sebut Telah Mendapat SP3 dari Penyidik )

Mengenai kesan SP3 Habib Rizieq untuk mendukung pemerintah, Habib Novel menolak keras untuk tidak koalisi tersebut. "Kita ini gak bisa kompromi dengan mereka karena ini sudah masalah Aqidah dan masalah Syariat harga mati," terangnya.

"Kecuali mereka taubat kembali ke jalan Allah SWT,mereka ingin sejalan dan tidak kriminalisasi ulama apa yg kita aspirasikan mereka kita akan dengar kita akan dukung," tambahnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)