Sukmawati Dapat SP3, PA 212 Akan Ajukan Praperadilan

Senin, 18 Juni 2018 - 15:21 WIB
Sukmawati Dapat SP3,...
Sukmawati Dapat SP3, PA 212 Akan Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 angkat bicara atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus penistaan agama puisi Ibu Indonesia.

Koordinator Humas dan Media Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap keputusan tersebut.

"Insya Allah kami dari berbagai tim advokat muslim akan praperadilankan bu Sukmawati ini," katanya kepada wartawan, Senin (18/6/2018). (Baca: Dinilai NIstakan Agama, Sukmawati Resmi Dilaporkan ke Polda Metro )

"Iya seperti kasus Ade Armando yang pernah jadi tersangka lalu di SP3 dan kami gugat, Alhamdulillah telah menjadi tersangka kembali tapi tetap aja gak ditahan," lanjutnya.

Diketahui, SP3 Sukmawati Soekarnoputri terbit tak lama setelah SP3 Habib Rizieq Shihab juga keluar. Selain SP3 untuk Sukmawati, dalam pekan ini Polri mengeluarkan SP3 untuk Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)