Kasus Dugaan Chat Mesum, Firza Husein Juga Terima SP3 dari Polri
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya terhadap Habib Rizieq Shihab, Polri juga memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Firza Husein. Surat SP3 untuk Firza Husein juga diterima oleh kuasa hukumnya pada Rabu 13 Juni 2018 lalu.
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar yang mengatakan pihaknya sudah menerima SP3. "Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya sama dengan Habib Rizieq. Karena sama satu kasus, kan jadi otomatis dua-duanya," ujar Azis kepada wartawan, Minggu (17/6/2018).
Bahkan kata Azis, Firza sendiri sudah mengetahui kabar itu. Hal tersebut baru diketahui Firza, pada Sabtu 16 Mei 2018 kemarin. "Tim pengacara yang terima sendiri (SP3)," katanya.
Ia menambahkan, dalam hal ini membuktikan kalau fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus penuh dengan rekayasa. Kalaupun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana menurutnya tak memenuhi.
"Kalau tidak ada rekayasa, secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi Alhamdulillah," katanya.
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar yang mengatakan pihaknya sudah menerima SP3. "Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya sama dengan Habib Rizieq. Karena sama satu kasus, kan jadi otomatis dua-duanya," ujar Azis kepada wartawan, Minggu (17/6/2018).
Bahkan kata Azis, Firza sendiri sudah mengetahui kabar itu. Hal tersebut baru diketahui Firza, pada Sabtu 16 Mei 2018 kemarin. "Tim pengacara yang terima sendiri (SP3)," katanya.
Ia menambahkan, dalam hal ini membuktikan kalau fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus penuh dengan rekayasa. Kalaupun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana menurutnya tak memenuhi.
"Kalau tidak ada rekayasa, secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi Alhamdulillah," katanya.
(ysw)