Berkas Pungli Rumah Ibadah Tak Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Sabtu, 09 Juni 2018 - 15:10 WIB
Berkas Pungli Rumah...
Berkas Pungli Rumah Ibadah Tak Dilimpahkan ke Kejari Tangsel
A A A
JAKARTA - Berkas kasus pungutan liar (pungli) perizinan rumah ibadah mantan Camat Pagedangan Achmad Kasori, rupanya tidak diserahkan ke Kejari Tangsel.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bima Suprayoga kepada KORAN SINDO. Menurutnya, kasus itu ada sebelum Kejari Tangsel. Sehingga, penangannya masih di Kejari Kabupaten Tangerang. (Baca Juga: Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan
"Camat Pagedangan tidak ada kami tangani. Diserahkan ke Kejari Kabupaten Tigaraksa," kata Bima saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat 8 Juni 2018.

Dia meminta, awak media agar langsung menghubungi pihak Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, pihak Kejari Kabupaten Tangerang, masih belum bisa dihubungi.

"Kalau kejadian sebelum ada Kejari Tangsel maka ditangani di Tigaraksa. Silakan cek di Kejari Tigaraksa. Terima kasih," kata Bima. (Baca Juga: Sekda Tangerang Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli Rumah Ibadah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5577 seconds (0.1#10.140)