Simpan Sabu di Sandal, 7 Pengedar Jaringan Pontianak-Jakarta Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk tujuh orang pengedar narkoba jaringan Pontianak-Jakarta. Mereka adalah berinsial EM, SA, NR, HM, IT, M, dan H. Satu pelaku, yakni H terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan Mei hingga awal Juni 2018 ini. Berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dipasok dari Pontianak ke Jakarta dan Jakarta ke Surabaya.
"Jadi narkoba itu dikirim via pesawat dari Pontianak ke Jakarta. Modusnya narkoba itu dimasukan ke dalam sandal yang sudah dimodifikasi oleh ibu-ibu paruh baya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Sandal yang digunakan para pelaku bisa menampung 500 gram sabu-sabu. Modus itu digunakan untuk mengelabui petugas saat hendak menaiki pesawat. Dari sejumlah tersangka ada yang sudah sembilan kali melakukan pengiriman sabu, ada yang sudah tiga kali.
"Tiap melakukan pengiriman, dia diberi upah enam jutaan rupiah. Mereka kami jerat pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, menerangkan, sebelum menangkap 7 orang itu, polisi lebih dahulu meringkus B pada Maret 2018 lalu. Dia mengirim sabu dengan modus via sandal itu untuk diserahkan ke J.
"B itu kita buntuti sejak di bandara (Pontianak) sampai ke Jakarta, lalu bertemu J untuk diserahkan narkoba itu. Keduanya kami tangkap dan mengaku hanya diperintah oleh H selaku pengendalinya," jelasnya.
Keduanya juga menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan lokasi penyimpanan narkobanya. Lalu, pada bulan Mei 2018 itu, polisi melakukan penangkapan pada enam orang lainnya.
Pertama EM di kawasan Duren Sawit, Jaktim serta menyita 1,5 kg sabu. Lalu polisi menangkap SE di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan. EM dan SE mengaku mendapatkan narkoba itu dari NR, HM, dan IT, yang juga diperintah oleh H untuk dikirimkan ke Jakarta dan dipasarkan.
Polisi lalu kembali meringkus NR, HM, dan IT di kawasan Bandara Udara Supadio, Pontianak, Kalbar dengan barang bukti 1,5 kg sabu yang hendak dikirim dan dipasarkan ke kawasan Surabaya.
Sedang M, bertugas sebagai pengemas sabu ke dalam sandal modifikasi yang juga diperintahkan H. "Saat kami lakukan penangkapan pada H di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Dia melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. H ini termasuk licin karena dia selalu berpindah-pindah tempat," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus itu terjadi pada bulan Mei hingga awal Juni 2018 ini. Berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dipasok dari Pontianak ke Jakarta dan Jakarta ke Surabaya.
"Jadi narkoba itu dikirim via pesawat dari Pontianak ke Jakarta. Modusnya narkoba itu dimasukan ke dalam sandal yang sudah dimodifikasi oleh ibu-ibu paruh baya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Sandal yang digunakan para pelaku bisa menampung 500 gram sabu-sabu. Modus itu digunakan untuk mengelabui petugas saat hendak menaiki pesawat. Dari sejumlah tersangka ada yang sudah sembilan kali melakukan pengiriman sabu, ada yang sudah tiga kali.
"Tiap melakukan pengiriman, dia diberi upah enam jutaan rupiah. Mereka kami jerat pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, menerangkan, sebelum menangkap 7 orang itu, polisi lebih dahulu meringkus B pada Maret 2018 lalu. Dia mengirim sabu dengan modus via sandal itu untuk diserahkan ke J.
"B itu kita buntuti sejak di bandara (Pontianak) sampai ke Jakarta, lalu bertemu J untuk diserahkan narkoba itu. Keduanya kami tangkap dan mengaku hanya diperintah oleh H selaku pengendalinya," jelasnya.
Keduanya juga menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan lokasi penyimpanan narkobanya. Lalu, pada bulan Mei 2018 itu, polisi melakukan penangkapan pada enam orang lainnya.
Pertama EM di kawasan Duren Sawit, Jaktim serta menyita 1,5 kg sabu. Lalu polisi menangkap SE di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan. EM dan SE mengaku mendapatkan narkoba itu dari NR, HM, dan IT, yang juga diperintah oleh H untuk dikirimkan ke Jakarta dan dipasarkan.
Polisi lalu kembali meringkus NR, HM, dan IT di kawasan Bandara Udara Supadio, Pontianak, Kalbar dengan barang bukti 1,5 kg sabu yang hendak dikirim dan dipasarkan ke kawasan Surabaya.
Sedang M, bertugas sebagai pengemas sabu ke dalam sandal modifikasi yang juga diperintahkan H. "Saat kami lakukan penangkapan pada H di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Dia melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. H ini termasuk licin karena dia selalu berpindah-pindah tempat," tandasnya.
(thm)