Dituntut Lebih Tinggi, Teman Nyabu Jennifer Dunn Protes
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Raditya Argoebie alias Tya menuntut keadilan lantaran dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai tidak adil dalam menuntut Tya dengan tuntutan lima tahun. Sementara itu, rekan Tya, aktris Jennifer Dunn (Jedun) yang konsumsi sabu bersama-sama, hanya dituntut kurungan penjara selama delapan bulan.
Ungkapan tuntutan keadilan itu diutarakan wakil keluarga melalui kuasa hukum Tya, Noni T Purwaningsih. Noni mengaku miris soal kondisi hukum di Indonesia merujuk kasus ini.
Noni menilai, Tya saat ini masih menjalani hukum, atas kasusnya mengkonsumsi sabu bersama Jedun. Tya ditangkap di rumah temannya, Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018 lalu. Lantaran diduga mengkonsumsi sabu bersama Jedun di dalam kamar kediaman Jedun, Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Tya dilakukan pihak Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu. Dalam penangkapan Tya, polisi menemukan sabu seberat 0,016 gram di lokasi.
Penangkapan Tya berdasar dari keterangan Jedun dan seorang bandar narkotika yang menjadi langganan Jedun, berinisial FS yang ditangkap di sebuah Rukan 27 di kawasan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.
Mengenai kasus narkotika, Tya diketahui baru pertama kalinya terjerat. Sedangkan Jedun, wanita yang disebut-sebut mempunyai suami siri atas nama Faisal Haris dan kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, telah ketiga kalinya terjerat kasus yang sama.
Noni menuntut keadilan di kasus yang sedang dialami oleh Tya. Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu. JPU Jedun, atas nama Nova Puspitasari. Sementara Tya, telah didakwa dengan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1.
Namun dalam tuntutan hukuman pidananya berbeda. Untuk barang bukti, kata Noni, Jedun lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram
"Sekarang coba kita bandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jedun, adalah 8 bulan potong masa tahanannya. Sementara itu Tya telah dituntut selama 5 tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?" kata Noni dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018) siang.
Belum lagi soal rekam jejak keterlibatan kasus narkoba. Jedun sudah beberapa kali terjerat dengan kasus yang sama, sementara Tya baru sekali. (Baca Juga: Ikut Nyabu di Malam Tahun Baru, Teman Jennifer Dunn Dicokok
"Jedun sudah tiga kali ditangkap, diproses dan dua kali divonis masuk penjara, dengan kasus yang sama. Lalu, untuk yang sekarang ini ialah ketiga kali dimana prosesnya saat ini baru saja sampai tuntutan oleh pihak JPU di PN Jakarta Selatan," terangnya.
Tuntuntan yang didapatkan Tya, telah menjadi tanda tanya besar bagi keluarganya. Tak hanya itu, tuntutan dari pihak pengadilan, disebutkan oleh Noni, dikarenakan Tya dari latar belakang keluarga yang pas-pasan.
"Saat ini, JPU Tya ialah Yan Ervina. Patut saya tanyakan yakni dimana keadilan itu. Apa sebab Tya ini adalah golongan keluarga tidak mampu sehingga Tya kini dituntut lima tahun penjara? Perlu diketahui, Tya itu ialah dari keluarga yang tak mampu yang dimana Ibu Tya pun hanyalah seorang janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang dapat menghidupi Ibunya, saya miris dengan hukum di negeri ini," pungkasnya.
Ungkapan tuntutan keadilan itu diutarakan wakil keluarga melalui kuasa hukum Tya, Noni T Purwaningsih. Noni mengaku miris soal kondisi hukum di Indonesia merujuk kasus ini.
Noni menilai, Tya saat ini masih menjalani hukum, atas kasusnya mengkonsumsi sabu bersama Jedun. Tya ditangkap di rumah temannya, Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 4 Januari 2018 lalu. Lantaran diduga mengkonsumsi sabu bersama Jedun di dalam kamar kediaman Jedun, Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Tya dilakukan pihak Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu. Dalam penangkapan Tya, polisi menemukan sabu seberat 0,016 gram di lokasi.
Penangkapan Tya berdasar dari keterangan Jedun dan seorang bandar narkotika yang menjadi langganan Jedun, berinisial FS yang ditangkap di sebuah Rukan 27 di kawasan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.
Mengenai kasus narkotika, Tya diketahui baru pertama kalinya terjerat. Sedangkan Jedun, wanita yang disebut-sebut mempunyai suami siri atas nama Faisal Haris dan kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, telah ketiga kalinya terjerat kasus yang sama.
Noni menuntut keadilan di kasus yang sedang dialami oleh Tya. Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu. JPU Jedun, atas nama Nova Puspitasari. Sementara Tya, telah didakwa dengan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1.
Namun dalam tuntutan hukuman pidananya berbeda. Untuk barang bukti, kata Noni, Jedun lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram
"Sekarang coba kita bandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jedun, adalah 8 bulan potong masa tahanannya. Sementara itu Tya telah dituntut selama 5 tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?" kata Noni dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018) siang.
Belum lagi soal rekam jejak keterlibatan kasus narkoba. Jedun sudah beberapa kali terjerat dengan kasus yang sama, sementara Tya baru sekali. (Baca Juga: Ikut Nyabu di Malam Tahun Baru, Teman Jennifer Dunn Dicokok
"Jedun sudah tiga kali ditangkap, diproses dan dua kali divonis masuk penjara, dengan kasus yang sama. Lalu, untuk yang sekarang ini ialah ketiga kali dimana prosesnya saat ini baru saja sampai tuntutan oleh pihak JPU di PN Jakarta Selatan," terangnya.
Tuntuntan yang didapatkan Tya, telah menjadi tanda tanya besar bagi keluarganya. Tak hanya itu, tuntutan dari pihak pengadilan, disebutkan oleh Noni, dikarenakan Tya dari latar belakang keluarga yang pas-pasan.
"Saat ini, JPU Tya ialah Yan Ervina. Patut saya tanyakan yakni dimana keadilan itu. Apa sebab Tya ini adalah golongan keluarga tidak mampu sehingga Tya kini dituntut lima tahun penjara? Perlu diketahui, Tya itu ialah dari keluarga yang tak mampu yang dimana Ibu Tya pun hanyalah seorang janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang dapat menghidupi Ibunya, saya miris dengan hukum di negeri ini," pungkasnya.
(mhd)