Polda Metro Jaya Persilakan Pemudik Titipkan Motor di Polsek

Rabu, 06 Juni 2018 - 22:30 WIB
Polda Metro Jaya Persilakan Pemudik Titipkan Motor di Polsek
Polda Metro Jaya Persilakan Pemudik Titipkan Motor di Polsek
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat yang hendak mudik menitipkan kendaraannya di kantor Polsek di Jakarta, Bekasi, Depok, dan sebagian Tangerang. Asalkan pemudik itu menunjukan bukti motornya, seperti surat motor.

"Enggak ada (parkir gratis di Polda Metro), kan Polda Metro Jaya dipakai untuk pelayanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Menurut Argo, warga dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi dan kantor kelurahan yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing. Hanya saja, lanjut Argo, salah satu syarat agar warga bisa mendapatkan parkir gratis di polsek itu dengan cara menyerahkan fotokopi KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Ke kelurahan boleh, Polsek boleh asalkan ada KTP dan STNK-nya harus benar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)