Soal Penutupan Jalan Jatibaru, Polisi Akan Panggil Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memanggil perwakilan Ombudsman RI untuk ditanyai menyangkut persoalan penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diduga menyalahi aturan hukum.
"Iya (setelah Lebaran kami panggil), saat ini mereka (Ombudsman) masih libur ya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta pada wartawan, Selasa (5/6/2018). (Baca: DPRD DKI Nilai Laporan Obdusman Soal Jalan Jatibaru Subjektif )
Rencana pemanggilan itu dilakukan agar polisi bisa mendapatkan keterangan Ombudsman RI terkait dugaan maladmintrasi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Baca juga: Jalan Jatibaru Tanah Abang Dibuka Kembali Oktober 2018 )
Polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena menunggu Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi atas pelanggaran administrasi yang ditemukan Ombudsman RI.
Sejak mempublikasi temuan maladministrasi penataan PKL di Jatibaru pada 26 Maret 2018 lalu, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi kebijakan penataan PKL di Jatibaru.
Polisi pun menunggu keterangan dari Ombudsman guna mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan.
"Jadi begini, kembalinya kepada rekomendasi ombudsman. Kalau Ombudsman menganggap dia tidak menjalankan isi rekomendasi, pastinya kita akan tanyakan ke Ombudsman" katanya.
"Iya (setelah Lebaran kami panggil), saat ini mereka (Ombudsman) masih libur ya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta pada wartawan, Selasa (5/6/2018). (Baca: DPRD DKI Nilai Laporan Obdusman Soal Jalan Jatibaru Subjektif )
Rencana pemanggilan itu dilakukan agar polisi bisa mendapatkan keterangan Ombudsman RI terkait dugaan maladmintrasi dari kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Baca juga: Jalan Jatibaru Tanah Abang Dibuka Kembali Oktober 2018 )
Polisi menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut karena menunggu Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi atas pelanggaran administrasi yang ditemukan Ombudsman RI.
Sejak mempublikasi temuan maladministrasi penataan PKL di Jatibaru pada 26 Maret 2018 lalu, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari agar Pemprov DKI bisa mengevaluasi kebijakan penataan PKL di Jatibaru.
Polisi pun menunggu keterangan dari Ombudsman guna mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan.
"Jadi begini, kembalinya kepada rekomendasi ombudsman. Kalau Ombudsman menganggap dia tidak menjalankan isi rekomendasi, pastinya kita akan tanyakan ke Ombudsman" katanya.
(ysw)