Potensi Zakat Fitrah di Tangerang Selatan Capai Rp5 Miliar
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan, jika potensi zakat fitrah di wilayah berpenduduk sekira 1,5 juta jiwa itu pada tahun 2018 ini mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Kalau potensinya cukup besar, di atas Rp5 miliar, apalagi kalau digabung dengan zakat mal. Cuma kan kembali lagi dari kesadaran muslim Muzakkinya (orang yang wajib mengeluarkan zakat harta), mau tidak dia bayar zakat," tutur Abdul Rozak, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, saat ditemui di Puspemkot, Senin (5/6/2018).
Besaran zakat bagi masyarakat Tangsel sendiri telah ditetapkan sebesar Rp35 ribu atau senilai dengan 3,5 liter beras. Jumlah itu dirumuskan berdasarkan keputusan bersama antara MUI, Pemerintah Kota, serta instansi terkait lainnya.
"Sebelum penentuan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta oleh Baznas serta Kemenag untuk mengkalkulasi rata-rata daya beli beras masyarakat Tangsel ada di level berapa. Waktu di survei, ternyata muslim disini beli beras di harga 10 ribu sampai 11 ribu, lalu disimpulkan, bahwa kemampuan masyarakat seharga itu, sehingga diambil keputusan zakat fitrahnya sebesar Rp35 ribu," terangnya.
Dilanjutkan Rozak, jumlah zakat fitrah tiap-tiap wilayah berbeda-beda, sangat tergantung dari kemampuan daya beli masyarakatnya. Bisa jadi, kata dia, nilai zakat fitrah di daerah Kabupaten Lebak, Pandeglang, lebih rendah dari besaran zakat fitrah di Kota Tangsel karena menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi di wilayah itu.
Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menerangkan, prosentase jumlah penduduk miskin pada tahun 2017 lalu yang tertinggi berada di Kabupaten Pandeglang, yakni 9,75 persen, lalu Kabupaten Lebak 8,64 persen.
Kemudian Kota Serang 5,57 persen, Kabupaten Tangerang 5,39 persen, Kota Tangerang 4,95 persen, Kabupaten Serang 4,63 persen, Kota Cilegon 3,52 persen, dan Kota Tangsel yang hanya di angka 1,76 persen.
"Kalau potensinya cukup besar, di atas Rp5 miliar, apalagi kalau digabung dengan zakat mal. Cuma kan kembali lagi dari kesadaran muslim Muzakkinya (orang yang wajib mengeluarkan zakat harta), mau tidak dia bayar zakat," tutur Abdul Rozak, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, saat ditemui di Puspemkot, Senin (5/6/2018).
Besaran zakat bagi masyarakat Tangsel sendiri telah ditetapkan sebesar Rp35 ribu atau senilai dengan 3,5 liter beras. Jumlah itu dirumuskan berdasarkan keputusan bersama antara MUI, Pemerintah Kota, serta instansi terkait lainnya.
"Sebelum penentuan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta oleh Baznas serta Kemenag untuk mengkalkulasi rata-rata daya beli beras masyarakat Tangsel ada di level berapa. Waktu di survei, ternyata muslim disini beli beras di harga 10 ribu sampai 11 ribu, lalu disimpulkan, bahwa kemampuan masyarakat seharga itu, sehingga diambil keputusan zakat fitrahnya sebesar Rp35 ribu," terangnya.
Dilanjutkan Rozak, jumlah zakat fitrah tiap-tiap wilayah berbeda-beda, sangat tergantung dari kemampuan daya beli masyarakatnya. Bisa jadi, kata dia, nilai zakat fitrah di daerah Kabupaten Lebak, Pandeglang, lebih rendah dari besaran zakat fitrah di Kota Tangsel karena menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi di wilayah itu.
Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menerangkan, prosentase jumlah penduduk miskin pada tahun 2017 lalu yang tertinggi berada di Kabupaten Pandeglang, yakni 9,75 persen, lalu Kabupaten Lebak 8,64 persen.
Kemudian Kota Serang 5,57 persen, Kabupaten Tangerang 5,39 persen, Kota Tangerang 4,95 persen, Kabupaten Serang 4,63 persen, Kota Cilegon 3,52 persen, dan Kota Tangsel yang hanya di angka 1,76 persen.
(ysw)