Anies Tegaskan Tidak Ada Paksaan Setor Zakat Fitrah dari RT/RW
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong seluruh jajarannya untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (BAZIS). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan surat edaran terkait hal itu.
Namun Anies membantah jika dalam surat edarannya itu tertuang angka atau nominal, apalagi sebagai sebuah keharusan. Belakangan ini ramai beredar surat edaran dari kelurahan yang meminta setiap RT/RW mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Surat itu untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur.
Anies menegaskan bahwa surat edaran yang ia terbitkan hanya sekadar imbauan kepada RT/RW hingga kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS.
"Jadi pagi ini semuanya dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS, tapi Anda lihat sendiri, dalam edarannya tidak ada angka nominal, apalagi target," ujar Anies, Senin (4/6/2018).
Mantan Mendikbud itu menuturkan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban seorang umat Islam di bulan Ramadhan. Adapun Pemprov hanya sebatas memfasilitasi penyaluran zakat.
"Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi," urai Anies.
Diketahui, beredar surat edaran dengan kop surat Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Ciganjur. Adapun surat tersebut berisi:
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018 gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, bersama ini kami kirimkan kepada bapak/ibu ketua RT se-Kelurahan Ciganjur formulir zakat/ gerakan amal sosial Ramadhan untuk segera ditindaklanjuti. Target yang diberikan untuk kelurahan Ciganjur adalah sebesar Rp94.500.000, maka kami harapkan target per RT adalah Rp1.500.000, batas akhir penyampaian ke kantor Kelurahan tanggal 11 Juni 2018.
Selain itu juga beredar surat dengan kop surat Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak yang ditujukan kepada para Ketua RT Kelurahan Cilandak Barat. Surat tersebut berisi:
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018, gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga. Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan kas kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Namun Anies membantah jika dalam surat edarannya itu tertuang angka atau nominal, apalagi sebagai sebuah keharusan. Belakangan ini ramai beredar surat edaran dari kelurahan yang meminta setiap RT/RW mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Surat itu untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur.
Anies menegaskan bahwa surat edaran yang ia terbitkan hanya sekadar imbauan kepada RT/RW hingga kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS.
"Jadi pagi ini semuanya dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS, tapi Anda lihat sendiri, dalam edarannya tidak ada angka nominal, apalagi target," ujar Anies, Senin (4/6/2018).
Mantan Mendikbud itu menuturkan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban seorang umat Islam di bulan Ramadhan. Adapun Pemprov hanya sebatas memfasilitasi penyaluran zakat.
"Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi," urai Anies.
Diketahui, beredar surat edaran dengan kop surat Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Ciganjur. Adapun surat tersebut berisi:
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018 gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, bersama ini kami kirimkan kepada bapak/ibu ketua RT se-Kelurahan Ciganjur formulir zakat/ gerakan amal sosial Ramadhan untuk segera ditindaklanjuti. Target yang diberikan untuk kelurahan Ciganjur adalah sebesar Rp94.500.000, maka kami harapkan target per RT adalah Rp1.500.000, batas akhir penyampaian ke kantor Kelurahan tanggal 11 Juni 2018.
Selain itu juga beredar surat dengan kop surat Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak yang ditujukan kepada para Ketua RT Kelurahan Cilandak Barat. Surat tersebut berisi:
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018, gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga. Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan kas kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
(thm)