Pengedar Sabu dan Dua Pelanggannya Dicokok Saat Asyik Pesta
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pengedar sabu-sabu berinisial JH (25) dan dua pelanggannya, HH (48) dan MN (45), di Pondok Randu, Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap saat sedang asyik pesta sabu-sabu di rumah kontrakan JH.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui berinisial JH. Polisi lalu bergerak ke kontrakan pelaku saat sudah diketahui keberadaannya itu.
"Di kontrakan JH, kami amankan juga HH dan MN selaku pelanggannya. Mereka sedang bertransaksi narkoba sekaligus menggunakannya di situ," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).
Menurut Supriyadi, JH merupakan seorang satpam di salah satu perumahan yang ada di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut.
"Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui berinisial JH. Polisi lalu bergerak ke kontrakan pelaku saat sudah diketahui keberadaannya itu.
"Di kontrakan JH, kami amankan juga HH dan MN selaku pelanggannya. Mereka sedang bertransaksi narkoba sekaligus menggunakannya di situ," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).
Menurut Supriyadi, JH merupakan seorang satpam di salah satu perumahan yang ada di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu. Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut.
"Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
(thm)