Butuh Banyak Uang untuk Mudik, Boy Nekad Jual Miras Oplosan

Minggu, 03 Juni 2018 - 19:02 WIB
Butuh Banyak Uang untuk...
Butuh Banyak Uang untuk Mudik, Boy Nekad Jual Miras Oplosan
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Tarumajaya menggerebek penjual minuman keras (miras) oplosan di Kaliabang Tengah RT 7/6, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku Syukran Boy (26) mengaku nekad menjual miras oplosan karena butuh uang banyak untuk mudik Lebaran.

"Tersangka peracik juga penjual miras oplosan dengan sasaran para remaja tanggung di wilayah Bekasi," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat, Minggu (3/6/2018).

Dalam penggerebekan yang berlangsung tadi malam itu, pihaknya mengamankan 170 bungkus miras oplosan jenis ginseng, setengah ember berisi miras, dan empat botol minuman soda.

Menurut Agus, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan berkat informasi dari masyarakat Tarumajaya. Mereka melapor banyak pemuda membeli miras di toko milik Boy di daerah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi.

Tim kemudian mengintai warung jamu milik Boy dan mendapati sejumlah pemuda membeli miras oplosan. "Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan bungkus miras yang disembunyikan di kolong meja," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual miras sejak beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan miras akan digunakan sebagai ongkos pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.

Dalam sehari, dia setidaknya mengantongi pendapatan hingga Rp250.000-Rp300.000 dari penjualan miras oplosan itu. Satu bungkus miras oplosan ia jual Rp15.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembeli miras di warung jamu miliknya bukan hanya pemuda asal Tarumajaya, namun juga dari Medansatria dan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Namun, Boy tidak memiliki keterikatan dengan penjual miras yang mematikan di daerah Jatiasih dan Pondokgede Kota Bekasi beberapa waktu lalu. (Baca juga: 5 Orang Tewas, Peracik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka)

Kapolsek juga memastikan belum ada konsumen yang kritis bahkan tewas akibat menenggak miras buatan Boy. Namun apabila terbukti demikian, tersangka bisa dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

"Atas penggerebekan ini kami akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Bekasi Utara karena wilayah hukumnya berada di sana," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8000 seconds (0.1#10.140)