Libur Cuti Bersama Lebaran, Samsat Tetap Buka Pelayanan SIM
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian memutuskan tetap membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur cuti bersama Lebaran. Korlantas Polri sudah memerintahkan seluruh jajaran Dirlantas untuk tetap membuka pelayanan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menegaskan, kepolisian akan tetap membuka pelayanan selama cuti Lebaran, sehingga masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM selama libur lebaran.
“Jadi tidak benar adanya informasi yang menyebut pelayanan perpanjangan SIM libur selama cuti Lebaran,” ujar Halim Pagarra, Jumat (1/6/2018).
Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama mulai 11-20 Juni mendatang. Sempat terjadi perdebatan terkait dengan cuti bersama yang sebelumnya akan ditambah menjadi 10 hari, namun keputusan akhir menetapkan cuti bersama selama tujuh hari.
Menurut Halim, meski masa berlaku SIM jatuh tempo pada hari libur, pihaknya masih memberikan toleransi sehingga pemilik SIM boleh memperpanjang setelah liburan selesai.
“Jadi, kalau SIM mati pada saat hari libur maka bisa perpanjang saat mereka masuk kerja,” kata mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, wajib pajak kendaraan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Pemohon pajak tidak akan dikenakan denda apabila memperpanjang pajak kendaraan selama cuti bersama.
“Sama dengan Samsat, semuanya juga tidak ada yang tutup. Kami juga telah bicara dengan stakeholder terkait,’ tegasnya.
Salah satu warga DKI, Andi, menyambut baik kebijakan kepolisian itu. Apalagi SIM-nya akan habis masa berlakunya tepat pada saat Lebaran kedua.
Terlebih dia harus kembali ke kampng halaman di Surabaya sepekan sebelum hari raya. “Saya dapat tiketya begitu. Kalau anak dan istri disuruh pulang sendiri juga enggak bisa,” katanya.
Andi baru kembali ke Ibu Kota pada tanggal 20 Juni mendatang, sehingga kemungkinan baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 Juni. “Kalau memang ada kebijakan itu maka saya sangat berterima kasih,” tuturnya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menegaskan, kepolisian akan tetap membuka pelayanan selama cuti Lebaran, sehingga masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM selama libur lebaran.
“Jadi tidak benar adanya informasi yang menyebut pelayanan perpanjangan SIM libur selama cuti Lebaran,” ujar Halim Pagarra, Jumat (1/6/2018).
Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama mulai 11-20 Juni mendatang. Sempat terjadi perdebatan terkait dengan cuti bersama yang sebelumnya akan ditambah menjadi 10 hari, namun keputusan akhir menetapkan cuti bersama selama tujuh hari.
Menurut Halim, meski masa berlaku SIM jatuh tempo pada hari libur, pihaknya masih memberikan toleransi sehingga pemilik SIM boleh memperpanjang setelah liburan selesai.
“Jadi, kalau SIM mati pada saat hari libur maka bisa perpanjang saat mereka masuk kerja,” kata mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, wajib pajak kendaraan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Pemohon pajak tidak akan dikenakan denda apabila memperpanjang pajak kendaraan selama cuti bersama.
“Sama dengan Samsat, semuanya juga tidak ada yang tutup. Kami juga telah bicara dengan stakeholder terkait,’ tegasnya.
Salah satu warga DKI, Andi, menyambut baik kebijakan kepolisian itu. Apalagi SIM-nya akan habis masa berlakunya tepat pada saat Lebaran kedua.
Terlebih dia harus kembali ke kampng halaman di Surabaya sepekan sebelum hari raya. “Saya dapat tiketya begitu. Kalau anak dan istri disuruh pulang sendiri juga enggak bisa,” katanya.
Andi baru kembali ke Ibu Kota pada tanggal 20 Juni mendatang, sehingga kemungkinan baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 Juni. “Kalau memang ada kebijakan itu maka saya sangat berterima kasih,” tuturnya.
(thm)