Polres Bekasi Tembak Kurir Ganja 14 Kg di Ciputat
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Bekasi menembak kaki kurir ganja berinisial AJS alias (24) di Ciputat, Tangerang Selatan karena melakukan perlawanan. Sayangnya bandar besar ganja berinisial W berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma mengatakan, tindakan tegas terhadap AJS ini bermula saat petugas meminta tersangka menunjukkan lokasi persembunyian bandar ganja berinisial W pada Senin (28/5/2018) petang. Saat petugas mendatangi rumah W, ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri.
"Di sana AJS minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol. Kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, sehingga anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Candra kepada wartawan Rabu (30/5/2018).
Candra menuturkan, kalau tidak ditembak, tersangka bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut. Dia melanjutkan,
sebelumnya petugas menangkap AJS di depan Perum Mega Regency, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin, 28 Mei 2018 lalu.
Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan ganja di lokasi. Penyidik kemudian membangun komunikasi kepada AJS dengan berpura-pura hendak membeli ganja.
Selama tiga kali membuat janji bertemu, AJS selalu membatalkannya. Namun saat janji keempat, tersangka menepatinya dengan bertemu penyidik di lokasi. Bahkan, saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus.
Wakapolrestro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi."Kami temukan karung berisi ganja kering," katanya.
Menurutnya, karung berisi beberapa paket dengan berat total ganja 14 kg itu disembunyikan di kolong tempat tidur."AJS berperan sebagai kurir yang memperoleh seluruh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya," ungkapnya.
Apalagi, sudah satu tahun AJS menjadi kurir dengan upah Rp150.000 per garis (per ons). Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merek Xiaomi dan dua alat timbangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma mengatakan, tindakan tegas terhadap AJS ini bermula saat petugas meminta tersangka menunjukkan lokasi persembunyian bandar ganja berinisial W pada Senin (28/5/2018) petang. Saat petugas mendatangi rumah W, ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri.
"Di sana AJS minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol. Kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, sehingga anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Candra kepada wartawan Rabu (30/5/2018).
Candra menuturkan, kalau tidak ditembak, tersangka bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut. Dia melanjutkan,
sebelumnya petugas menangkap AJS di depan Perum Mega Regency, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin, 28 Mei 2018 lalu.
Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan ganja di lokasi. Penyidik kemudian membangun komunikasi kepada AJS dengan berpura-pura hendak membeli ganja.
Selama tiga kali membuat janji bertemu, AJS selalu membatalkannya. Namun saat janji keempat, tersangka menepatinya dengan bertemu penyidik di lokasi. Bahkan, saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus.
Wakapolrestro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi."Kami temukan karung berisi ganja kering," katanya.
Menurutnya, karung berisi beberapa paket dengan berat total ganja 14 kg itu disembunyikan di kolong tempat tidur."AJS berperan sebagai kurir yang memperoleh seluruh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya," ungkapnya.
Apalagi, sudah satu tahun AJS menjadi kurir dengan upah Rp150.000 per garis (per ons). Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merek Xiaomi dan dua alat timbangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)