Jual Miras, Empat Lapo di Cimanggis Dibongkar Satpol PP Depok
A
A
A
DEPOK - Sebanyak empat bangunan lapo tuak atau lapo dibongkar petugas Satpol PP Pamong Praja pada Minggu (27/5/2018) di pinggir Jalan Raya Bogor, Cilangkap, Tapos. Bangunan tersebut diduga menjual minuman-minuman keras. Keberadaanya pun menjadi keresahan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, adanya lapo di pinggir jalan membuat gerah masyarakat. Apalagi mengingat saat ini bulan suci Ramadhan. "Memang lapo-lapo itu digunakan sebagai tempat hiburan malam. Masyarakat juga ikut melakukan pembongkaran bersama Satpol PP dibantu petugas kepolisian," kata Yayan kepada wartawan Minggu (27/5/2018).
Yayan memaparkan, ke empat lapo tersebut antara lain milik H, S, UK dan satu lagi warung remang-remang milik S. Sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
"Telah diberikan SP No 300 1115/Trantib tanggal 13 September 2017. Dilanjutkan SP kedua No. 300/Trantib tanggal 29 September 2017 selanjutnya SP ketiga No 300 1364 tanggal 9 November 2017. Surat Penertiban No. 300 675 Trantib tanggal 13 April 2018. Tapi mereka tetap ngeyel dan membuka usahanya," jelasnya.
Masyarakat yang merasa geram, lanjut Yayan, akhirnya bersama-sama petugas Satpol PP dan kepolisian membongkar bangunan tersebut. "Tidak ada perlawanan dari mereka, warga bantu kita juga bongkar bangunan. Pemilik usaha sebelumnya tidak mengindahkan surat peringatan kita, mereka tetap buka usaha nya. Dalam lapo itu dijual minuman bir dan tuak," ucapnya.
Salah satu warga Sukatani, Cimanggis Haryati (25) mengatakan, keberadaan lapo tersebut meresahkan masyarakat. Adanya pembongkaran tersebut diapresiasi dan berharap tidak ada lagi tempat hiburan malam di Depok. "Kalau bisa semua tempat seperti itu ditertibkan. Mengingat ini bulan suci Ramadhan, diharapkan semua yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan apapun," pungkasnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan warga sudah meminta Satpol-PP untuk menertibkan. Surat peringatan juga sudah dilayangkan. "Jadi warung-warung yang berada dibantaran kali (Cibanon) disini sudah dapat surat peringatan 1,2 dan 3 untuk membongkar warungnya sendiri, tadi malam warga datang meminta agar Satpol PP mempercepat pembongkaran dan langsung dilakukan malam ini tadi," ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, adanya lapo di pinggir jalan membuat gerah masyarakat. Apalagi mengingat saat ini bulan suci Ramadhan. "Memang lapo-lapo itu digunakan sebagai tempat hiburan malam. Masyarakat juga ikut melakukan pembongkaran bersama Satpol PP dibantu petugas kepolisian," kata Yayan kepada wartawan Minggu (27/5/2018).
Yayan memaparkan, ke empat lapo tersebut antara lain milik H, S, UK dan satu lagi warung remang-remang milik S. Sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
"Telah diberikan SP No 300 1115/Trantib tanggal 13 September 2017. Dilanjutkan SP kedua No. 300/Trantib tanggal 29 September 2017 selanjutnya SP ketiga No 300 1364 tanggal 9 November 2017. Surat Penertiban No. 300 675 Trantib tanggal 13 April 2018. Tapi mereka tetap ngeyel dan membuka usahanya," jelasnya.
Masyarakat yang merasa geram, lanjut Yayan, akhirnya bersama-sama petugas Satpol PP dan kepolisian membongkar bangunan tersebut. "Tidak ada perlawanan dari mereka, warga bantu kita juga bongkar bangunan. Pemilik usaha sebelumnya tidak mengindahkan surat peringatan kita, mereka tetap buka usaha nya. Dalam lapo itu dijual minuman bir dan tuak," ucapnya.
Salah satu warga Sukatani, Cimanggis Haryati (25) mengatakan, keberadaan lapo tersebut meresahkan masyarakat. Adanya pembongkaran tersebut diapresiasi dan berharap tidak ada lagi tempat hiburan malam di Depok. "Kalau bisa semua tempat seperti itu ditertibkan. Mengingat ini bulan suci Ramadhan, diharapkan semua yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan apapun," pungkasnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan warga sudah meminta Satpol-PP untuk menertibkan. Surat peringatan juga sudah dilayangkan. "Jadi warung-warung yang berada dibantaran kali (Cibanon) disini sudah dapat surat peringatan 1,2 dan 3 untuk membongkar warungnya sendiri, tadi malam warga datang meminta agar Satpol PP mempercepat pembongkaran dan langsung dilakukan malam ini tadi," ucapnya.
(whb)