SINDOnews dan KORAN SINDO Gelar Talkshow Wakaf Zaman Now
A
A
A
JAKARTA - SINDOnews dan KORAN SINDO bersama Generali Indonesia menggelar talkshow dengan tema Wakaf Zaman Now di Gedung SINDO, Menteng, Jakarta Pusat.
Talkshow itu dibuka oleh Wapemred SINDOnews dan KORAN SINDO Djaka Susila. Djaka mengatakan, SINDOnews dan KORAN SINDO memang selalu rutin mengadakan kegiatan, khususnya saat bulan puasa dengan tema bernuansa Ramadhan pula. Ke depan, berbagai macam kegiatan pun akan terus dilakukan.
"Kami harap semua yang disampaikan bisa membuka hati kita, kalau memberi itu bisa bermanfaat," kata Djaka di Gedung SINDO, Selasa (22/5/2018).
Acara talkshow ini menghadirkan narasumbes Ustaz Bobby Herwibowo dan Chief Legal & Compliance Deputy Head PT AJ Generali Indonesia, Arry Wibowo. Selain Talkshow, acara itu juga diisi dengan buka bersama, lomba selfie, dan bagi-bagi hadiah.
Chief Legal & Compliance Deputy Head PT AJ Generali Indonesia, Arry Wibowo mengatakan, sangat setuju kalau wakaf zaman now ini bukan lagi karena mampu, tapi karena mau. Dan yang kerap menjadi pertanyaan, mampukah semua orang melakukan wakaf.
"Maka itu, kita mau ubah paradigma, jadi wakaf zaman now itu meski uangnya relatif kecil, kita tetap bisa melakukan wakaf. Lalu, bagaimana wakaf zaman now bisa dipakai untuk membangun jembatan atau masjid, ya dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Arry melanjutkan, Generali Indonesia yang juga bergerak di bidang asuransi jiwa hendak berkontribusi melakulan gerakan wakaf. Dengan ikut Generali Indonesia, selain juga mendapatkan asuransi jiwa, orang tersebut pun bisa melakukan wakaf.
"Manfaatnya dengan ikut ini (asufansi jiwa di Generali Indonesia) jadi three in one, artinya kita berasuransi jiwa, kita juga berwakaf. Saat meninggal pun uang pertanggungannya, sesuai Fatwa MUI, sebanyak 45% langsung diwakafkan. Saat meninggal sisanya ke ahli waris sehingga pahalanya tak berhenti begitu saja, tapi terus menerus," tuturnya.
Dengan begitu, manfaatnya dengan ikut asuransi jiwa di Generali Indonesia pun menjadi maksimal, yang mana itu maksud dari wakaf zaman now. Terkait wakaf, Generali Indonesia juga bekerja sama dengan Dhompet Dhuafa untuk penyalurannya.
"Penyaluran wakafnya, kita salurkan ke Dhompet Dhuafa karena memang sudah dikenal dan ada empat pilihan penyaluran wakafnya. Misal wakaf untuk sosial akan dipakai untuk membangun RS, lalu wakaf pendidikan, wakaf produktif dibangun untuk minimarket, atau wakaf perkebunan," katanya.
Sementara itu, Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan tentang perbedaan wakaf, infaq, dan sedekah. Infaq atau pun sedekah merupakan pemberian sesuatu yang mana manfaatnya akan habis saat itu juga.
"Sedang wakaf, itu tak akan habis-habis, misal mewakafkan tanah untuk dibangun masjid. Saat masjid dibangun dan dimanfaatkan orang banyak serta beda generasi pun tetap ada. Begitu juga pahalanya yang akan terus mengalir," terangnya.
Dia kembali mencontoh, wakaf manfaatnya bisa digunakan siapa saja, seperti wakaf jembatan, siapapun bisa menggunakan jembatan, baik muslim maupun nonmuslim, tapi semua pahalanya akan terus ada dari tiap orang yang melalui jembatan itu. Adapun wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullaw SAW.
"Namun, wakaf harus sesuai kemauan wakif. Artinya saat dia mewakafkan sesuatu, seperti tanah untuk dijadikan pasar misalnya, maka tak boleh nantinya tanah itu digunakan untuk jalan, kuburan, atau sekolah," ujarnya.
"Selain itu, wakaf juga tak bisa diperjualbelikan karena hukumnya haram, tapi bila hendak dimanfaatkan atau dikembangkan untuk umum itu bisa dilakukan. Maka itu, guna pengembangan pun wakaf bisa masuk ke dunia bisnis," ucapnya.
Talkshow itu dibuka oleh Wapemred SINDOnews dan KORAN SINDO Djaka Susila. Djaka mengatakan, SINDOnews dan KORAN SINDO memang selalu rutin mengadakan kegiatan, khususnya saat bulan puasa dengan tema bernuansa Ramadhan pula. Ke depan, berbagai macam kegiatan pun akan terus dilakukan.
"Kami harap semua yang disampaikan bisa membuka hati kita, kalau memberi itu bisa bermanfaat," kata Djaka di Gedung SINDO, Selasa (22/5/2018).
Acara talkshow ini menghadirkan narasumbes Ustaz Bobby Herwibowo dan Chief Legal & Compliance Deputy Head PT AJ Generali Indonesia, Arry Wibowo. Selain Talkshow, acara itu juga diisi dengan buka bersama, lomba selfie, dan bagi-bagi hadiah.
Chief Legal & Compliance Deputy Head PT AJ Generali Indonesia, Arry Wibowo mengatakan, sangat setuju kalau wakaf zaman now ini bukan lagi karena mampu, tapi karena mau. Dan yang kerap menjadi pertanyaan, mampukah semua orang melakukan wakaf.
"Maka itu, kita mau ubah paradigma, jadi wakaf zaman now itu meski uangnya relatif kecil, kita tetap bisa melakukan wakaf. Lalu, bagaimana wakaf zaman now bisa dipakai untuk membangun jembatan atau masjid, ya dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Arry melanjutkan, Generali Indonesia yang juga bergerak di bidang asuransi jiwa hendak berkontribusi melakulan gerakan wakaf. Dengan ikut Generali Indonesia, selain juga mendapatkan asuransi jiwa, orang tersebut pun bisa melakukan wakaf.
"Manfaatnya dengan ikut ini (asufansi jiwa di Generali Indonesia) jadi three in one, artinya kita berasuransi jiwa, kita juga berwakaf. Saat meninggal pun uang pertanggungannya, sesuai Fatwa MUI, sebanyak 45% langsung diwakafkan. Saat meninggal sisanya ke ahli waris sehingga pahalanya tak berhenti begitu saja, tapi terus menerus," tuturnya.
Dengan begitu, manfaatnya dengan ikut asuransi jiwa di Generali Indonesia pun menjadi maksimal, yang mana itu maksud dari wakaf zaman now. Terkait wakaf, Generali Indonesia juga bekerja sama dengan Dhompet Dhuafa untuk penyalurannya.
"Penyaluran wakafnya, kita salurkan ke Dhompet Dhuafa karena memang sudah dikenal dan ada empat pilihan penyaluran wakafnya. Misal wakaf untuk sosial akan dipakai untuk membangun RS, lalu wakaf pendidikan, wakaf produktif dibangun untuk minimarket, atau wakaf perkebunan," katanya.
Sementara itu, Ustaz Bobby Herwibowo menjelaskan tentang perbedaan wakaf, infaq, dan sedekah. Infaq atau pun sedekah merupakan pemberian sesuatu yang mana manfaatnya akan habis saat itu juga.
"Sedang wakaf, itu tak akan habis-habis, misal mewakafkan tanah untuk dibangun masjid. Saat masjid dibangun dan dimanfaatkan orang banyak serta beda generasi pun tetap ada. Begitu juga pahalanya yang akan terus mengalir," terangnya.
Dia kembali mencontoh, wakaf manfaatnya bisa digunakan siapa saja, seperti wakaf jembatan, siapapun bisa menggunakan jembatan, baik muslim maupun nonmuslim, tapi semua pahalanya akan terus ada dari tiap orang yang melalui jembatan itu. Adapun wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullaw SAW.
"Namun, wakaf harus sesuai kemauan wakif. Artinya saat dia mewakafkan sesuatu, seperti tanah untuk dijadikan pasar misalnya, maka tak boleh nantinya tanah itu digunakan untuk jalan, kuburan, atau sekolah," ujarnya.
"Selain itu, wakaf juga tak bisa diperjualbelikan karena hukumnya haram, tapi bila hendak dimanfaatkan atau dikembangkan untuk umum itu bisa dilakukan. Maka itu, guna pengembangan pun wakaf bisa masuk ke dunia bisnis," ucapnya.
(mhd,ars)